Sempat Kabur ke Tanggerang, Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban di Batam, Uang Rp200 Juta Raib

Sempat Kabur ke Tanggerang, Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban di Batam, Uang Rp200 Juta Raib

Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Jatanras Polresta Barelang berhasil meringkus tiga pelaku curat dengan modus pecah ban di Tanggerang. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Tim gabungan dari Polsek Lubuk Baja dan Jatanras Polresta Barelang berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan modus gembos ban yang beraksi di Batam hingga menggasak uang tunai Rp 200 juta. Para pelaku ditangkap di sebuah apartemen di Tangerang, Banten, pada Selasa, 26 Februari 2025.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah dibawa kembali ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

"Iya benar para pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) telah ditangkap di Tanggerang dan sudah di bawa ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi batamnews.co.id, Sabtu, 1 Maret 2025.

Baca juga: Dubes RI untuk Singapura Siap Kolaborasi dengan BP Batam untuk Gaet Investor

Kasus ini berawal pada Kamis, 13 Februari 2025, saat korban bernama Santo mengambil uang tunai Rp 200 juta dari Bank BCA Batam Center. Ia kemudian menyimpan uang tersebut di kursi depan mobilnya.

Ketika melintas di depan Toko Bigge Electronic Lubuk Baja, Santo merasa ban mobilnya bocor dan segera menepi untuk mengecek. Tanpa disadari, dua pria bersepeda motor mendekati mobilnya, membuka pintu, dan membawa kabur uang dalam hitungan detik.

Seorang pegawai toko yang melihat kejadian itu langsung memberi tahu korban. Sadar telah menjadi korban pencurian, Santo segera melapor ke Polsek Lubuk Baja.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, tim gabungan yang dipimpin oleh Iptu Noval Adimas Ardianto bergerak cepat melacak keberadaan para pelaku. Setelah melakukan pengejaran lintas kota, polisi akhirnya berhasil menangkap mereka di sebuah apartemen di Tangerang.

Baca juga: Update Rempang Eco-City, 68 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banon

Tiga pelaku yang ditangkap adalah, Darna Wisata (38), berperan sebagai pendana sekaligus sopir mobil, Harsono (48), bertugas mengendarai sepeda motor saat beraksi, dan Tanzila (51), sebagai eksekutor yang mengambil uang korban dari dalam mobil.

"Dari tangan para pelaku, kami berhasil mengamankan uang jutaan rupiah, sisa dari hasil kejahatan mereka," ungkap Iptu Noval.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa uang dalam jumlah besar. "Jangan lengah saat berkendara dan selalu waspada terhadap modus kejahatan seperti ini," imbau Iptu Noval.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :