Ayah di Anambas Cabuli Anak Tirinya 8 Kali, Terancam Hukuman Penjara hingga 15 Tahun

Ayah di Anambas Cabuli Anak Tirinya 8 Kali, Terancam Hukuman Penjara hingga 15 Tahun

Pelaku pencabulan di Anambas BE (50) terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Nurjali

Anambas, Batamnews - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BE (50) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. 

Kejadian tersebut terungkap setelah dilaporkan oleh istri pelaku pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, membenarkan kasus tersebut. Pelaku ditangkap di kawasan hutan bakau di Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Baca juga: 251 Gram Sabu dan Ganja Disita, 16 Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Diamankan

“Pelaku adalah ayah tiri dari korban, seorang anak perempuan berinisial Bunga. Perbuatan bejat ini telah dilakukan sejak Desember 2024 hingga Januari 2025,” jelas IPTU Alfajri.

Menurut keterangan Kasatreskrim, pelaku telah melakukan aksi cabul sebanyak 8 kali dan persetubuhan sebanyak 6 kali terhadap korban. Perbuatan tersebut akhirnya terungkap pada 18 Januari 2025 sekitar pukul 00.15 WIB. 

Saat itu, pelaku mengaku kepada istrinya akan pergi ke toilet, namun tidak kunjung kembali. Istri pelaku yang curiga kemudian mencari suaminya dan menemukan bayangan di kamar korban yang gelap.

“Istri pelaku menyalakan lampu dan melihat langsung suaminya sedang meraba payudara korban. Ia pun berteriak dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ungkap IPTU Alfajri.

Pelaku BE (50) saat ini telah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Kasatreskrim menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Heboh! Aksi Pemalakan di Bengkong Berujung Pengeroyokan, Pelaku Diamankan Polisi

“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas IPTU Alfajri.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan seksual, terutama dalam lingkungan keluarga. 

Polres Kepulauan Anambas juga mengimbau korban kekerasan seksual untuk segera melapor agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :