Acil Seorang Pria Dewasa Bawa Tiga Anak Bawah Umur Lakukan Pencurian Sepeda Motor di Bintan

Acil Seorang Pria Dewasa Bawa Tiga Anak Bawah Umur Lakukan Pencurian Sepeda Motor di Bintan

Konferensi Pers dalam pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Curat (Curanmor) di aula Satreskrim Polres Bintan

Nurjali

Bintan, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan empat orang pelaku, termasuk tiga anak di bawah umur. 

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di aula Satreskrim Polres Bintan pada Senin, 17 Februari 2025.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, didampingi oleh Kasat Reskrim beserta personel Satreskrim dan dihadiri oleh sejumlah awak media. 

Dalam pemaparannya, Kapolres Bintan menyebutkan bahwa keempat tersangka terdiri dari satu orang dewasa berinisial Acil (28) dan tiga anak di bawah umur dengan inisial MG (15), FT (13), dan MR (13). 

Baca juga: Aksi Heroik Kapolres Bintan Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Toapaya Selatan

Kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah hukum Polres Bintan. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan membentuk Tim Gabungan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku di Mapolresta Tanjungpinang.  

“Dalam interogasi, tersangka Acil mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi di wilayah Bintan bersama tiga rekannya. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku lainnya beserta barang bukti,” jelas Kapolres Bintan.  

Keempat lokasi kejadian pencurian tersebut adalah:  

  1. Jl. Wisata Bahari RT.003 RW.003, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
  2. Jl. Pantai Trikora RT.003 RW.002, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.  
  3. Jl. Pantai Trikora RT.001 RW.002, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.  
  4. Jl. Taman Sari RT.003 RW.004, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.  

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. 

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Tanjung Uban Bintan, Mobil Dinas Kogabwilhan dan Pick-Up, 6 Korban Luka-luka 

Kapolres Bintan juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga kendaraan mereka dengan baik. 

“Kami meminta masyarakat untuk melaporkan segala tindak kriminal yang terjadi di sekitar mereka guna menciptakan keamanan yang lebih baik di wilayah Kabupaten Bintan,” tutup Kapolres.  

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bintan berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan kewaspadaan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :