Polres Kepulauan Anambas Ungkap Jaringan Narkoba dalam Operasi Antik Seligi 2025, 3 Pelaku Diamankan
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas saat ekspose perkara penangakapan narkoba di Anambas.
Anambas, Batamnews - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba melalui Operasi Antik Seligi 2025.
Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ketiga pelaku tersebut berinisial JA, AR, dan HN.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 27 Februari 2025.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengatakan bahwa ketiga pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. "Ketiga pelaku ini merupakan target operasi kami," ujar Kapolres.
Baca juga: Polsek Batam Kota Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Perumahan Garden Raya
Pelaku pertama, berinisial JA, diamankan di Jalan Ahmad Yani Darat, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dari tangan JA, petugas menyita dua bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, AR dan HN, diamankan di Desa Temburun. Kapolres menjelaskan bahwa AR sempat melarikan diri ke arah Tanjung sambil membuang beberapa paket sabu ke pelabuhan Tanjung.
Namun, AR akhirnya berhasil diamankan oleh petugas. Setelah interogasi, AR mengaku bahwa sabu tersebut didapatkannya dari pelaku HN.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HN. Dari tangan HN, petugas menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 36,46 gram. HN juga mengaku telah membuang satu paket sabu ke laut karena ketakutan.
Selain itu, HN mengungkapkan bahwa ia menyembunyikan sabu di belakang rumahnya, di dekat pohon pisang di Desa Batu Belah. Petugas kemudian membawa HN ke lokasi untuk mengambil barang bukti yang disembunyikan.
"Ketiganya masih dalam satu jaringan narkoba. JA mendapatkan sabu dari AR, dan AR mendapatkan sabu dari HN," jelas Kapolres.
Baca juga: Kronologi Pemusnahan 168 Gram Sabu, Satu Pelaku Masih di Buru Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas. Pelaku JA dan AR disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika tahun 2009.
Sementara itu, HN disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kepulauan Anambas juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
"Dari pengungkapan ini, saya mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat jika mengetahui adanya peredaran narkoba," tutup Kapolres.

Komentar Via Facebook :