Kasus Pornografi Anak di Indonesia Meningkat, Peringkat 2 ASEAN: Platform Media Sosial Diawasi Ketat
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Meutya Hafid.
Jakarta, Batamnews – Kasus pornografi anak di Indonesia semakin memprihatinkan. Berdasarkan laporan dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia menempati peringkat kedua di kawasan ASEAN dan peringkat keempat secara global dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk segera memperkuat regulasi terkait perlindungan anak di dunia maya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Meutya Hafid, menyampaikan keprihatinannya atas tingginya angka kasus tersebut dalam acara Hari Keamanan Berinternet 2025 yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025.
Baca juga: Mahasiswa GMNI Batam Audiensi dengan DLH Bahas Solusi Permasalahan Sampah yang Kian Meningkat
"Menurut survei NCMEC, Indonesia menduduki peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital. Angka-angka ini yang menjadi perhatian pemerintah untuk menguatkan regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital," jelas Meutya.
Meutya menegaskan bahwa Kominfo telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi anak-anak di dunia internet. Salah satunya adalah dengan melakukan moderasi konten negatif, termasuk pornografi anak dan judi online.
"Kami juga menghadirkan sistem kepatuhan modernisasi konten atau saman yang mewajibkan platform untuk mengikuti aturan-aturan. Jika melanggar, mereka akan terkena denda. Di antara yang diatur, yang paling harus cepat di-take down adalah konten pornografi anak," ujar Meutya.
Pemerintah juga tengah menyiapkan aturan khusus untuk melindungi anak di internet. Meski belum merinci bentuk aturan tersebut, Meutya menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar aturan tersebut dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.
Kominfo pun bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk UNICEF dan Save the Children, untuk menyelesaikan aturan tersebut.
Salah satu prinsip utama dalam aturan tersebut adalah pembatasan akun media sosial untuk anak-anak. Anak-anak di bawah usia tertentu tidak akan bisa membuat akun media sosial sendiri.
"Ini bukan berarti membatasi mereka terhadap dunia maya atau internet, karena mereka tetap bisa mengakses jika orang tuanya yang memberikan izin. Dengan demikian, aturan ini juga mendorong pendampingan keluarga dan orang tua," jelas Meutya.
Meutya menambahkan bahwa sanksi akan diberikan kepada platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar aturan tersebut.
"Kami bukan ingin memberi sanksi kepada anak atau orang tuanya. Justru, kami menaruh kewajiban untuk memberikan edukasi kepada orang tua agar mereka lebih aware dalam mendampingi anak-anaknya di dunia digital," tuturnya.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat menekan angka kasus pornografi anak serta meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama orang tua, akan pentingnya pengawasan dan pendampingan terhadap anak dalam menggunakan internet.
Komentar Via Facebook :