Banyak Kegiatan Gubernur: Setda Kepri Tertutup Soal Anggaran, Abaikan Perpres Ogah Patuhi Pemerintah Pusat?

Banyak Kegiatan Gubernur: Setda Kepri Tertutup Soal Anggaran, Abaikan Perpres Ogah Patuhi Pemerintah Pusat?

Tangkapan layar Sirup LKPP Pemprov Kepri.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Menjelang akhir bulan Februari 2025, sejumlah kegiatan yang terkait dengan anggaran Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dan Sekretariat Daerah Provinsi Kepri ternyata belum diinput ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.go.id. 

Padahal, batas waktu pengisian dan penayangan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi tersebut seharusnya sudah ditutup pada 31 Januari 2025.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 

Baca juga: KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Besok, Terkait Aliran Dana Batubara

Perpres tersebut mengatur sejumlah ketentuan penting, termasuk kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan minimal 40% anggaran belanja barang/jasa bagi usaha kecil dan koperasi, serta kewajiban penggunaan produk dalam negeri dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%.

Selain itu, ketidakpatuhan ini juga melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Peraturan ini menegaskan pentingnya perencanaan yang tepat waktu dan transparan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepulauan Riau maupun Sekretaris Daerah Kepulauan Riau belum memberikan tanggapan resmi terkait kondisi ini. 

Baca juga: Efisiensi Anggaran Disperindag Kota Batam 2025 Disorot, Harga Beli Kursi 90 Juta 

Sebagaimana di ketahui, anggaran di Sekretariat Daerah paling banyak memuat kegiatan Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur Kepulauan Riau. Dengan ramainya pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran, sudah seharusnya Pemprov Kepri terbuka soal penggunaan anggaran.

Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah, serta risiko tidak terpenuhinya kewajiban hukum yang telah ditetapkan.

Masyarakat dan pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan koperasi, berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti masalah ini agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian lokal dan pelaksanaan program-program prioritas di Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :