Polsek Tebing Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian di 5 Lokasi, Sita Barang Bukti Beragam

Polsek Tebing Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian di 5 Lokasi, Sita Barang Bukti Beragam

Pelaku Ap dapat dikategorikan sebagai spesialis pencurian. Pelaku telah melakukan aksinya sejak Desember 2024 hingga bulan terakhir sebelum ditangkap.

Nurjali

Batamnews, Karimun - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang telah beraksi di sejumlah lokasi. Pelaku yang berinisial Ap alias R ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai kejadian pencurian di wilayah Kecamatan Tebing.

Ap berhasil diamankan di wilayah Sungai Ayam pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. 

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir, bersama Kanit Reskrim, Ipda Kongres Tarigan. Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Tebing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kondisi Terkini Petugas Damkar Karimun yang Alami Luka Bakar Akibat Ledakan Saat Pemadaman Api

"Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku tindak pencurian setelah menerima laporan dari masyarakat," kata AKP Binsar.

Menurut Binsar, pelaku Ap dapat dikategorikan sebagai spesialis pencurian. Pelaku telah melakukan aksinya sejak Desember 2024 hingga bulan terakhir sebelum ditangkap.

"Pelaku melancarkan aksinya mulai dari bulan Desember 2024 hingga bulan terakhir sebelum ditangkap," ujar Kapolsek.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Ap mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi. Barang yang dicuri pun beragam. 

Beberapa lokasi yang diakui pelaku antara lain SDN 001 Kelurahan Kapling, Indo Futsal, Warung Makan Sei Ayam, Outlet Pemasaran Perumahan Mega Sedayu Sei Ayam, dan rumah warga di Sei Ayam.

"Hasil interogasi, pelaku telah melakukan aksi pencurian di 5 TKP di wilayah Kecamatan Tebing," jelas AKP Binsar.

Baca juga: Kodim 0317/TBK Tangkap Pengedar Sabu di Karimun, 7 Paket Narkoba Diamankan

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru, 3 mesin air merk Shimizu, 1 mesin air merk Sanyo, 4 kipas angin merk KDK, 1 kipas angin merk Visaluk, 1 soundsystem amplifier, 1 kotak amal, 8 unit kursi biru, 7 unit kursi merah, dan 2 meja keramik.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut," tegas Kapolsek Binsar.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :