Riko Antoni, Buronan Korupsi Proyek PUPR Senilai Ratusan Juta, Akhirnya Diciduk di Batam
Tim Tabur Gabungan Intelijen Kejagung RI, Kejari Pasaman Barat, dan Kejari Batam, tangkap DPO Kasus Korupsi di Tiban Indah, Kota Batam, Rabu (05/02/2025). (Foto. istimewa)
Batam, Batamnews - Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil mengamankan buronan korupsi, Riko Antoni (43), pada Rabu, 5 Februari 2025. Riko ditangkap di kawasan Tiban Indah Permai, Kota Batam, sekitar pukul 11.20 WIB.
Riko Antoni telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Lapangan Tenis Indoor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp1,39 miliar ini diduga mengalami penyimpangan akibat pengalihan pekerjaan secara ilegal kepada Riko Antoni sebagai subkontraktor.
Akibat perbuatannya, pekerjaan yang dilakukan mengalami kekurangan volume dan deviasi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp421 juta. Riko Antoni sempat dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan, namun tidak pernah menghadiri pemeriksaan. Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah melayangkan tujuh kali panggilan resmi sejak 2021, tetapi semua diabaikan hingga akhirnya ia melarikan diri dan berstatus buronan.
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis di Batam Terhambat, DPRD Bakal Gelar Bimtek di Bogor
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, melalui Kasi Intelijen, Tiyan Andesta, menyatakan bahwa Riko Antoni bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses berjalan lancar.
"Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk diamankan dan melengkapi administrasi sebelum diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat," ujar Tiyan kepada Batamnews.co.id, Kamis, 6 Februari 2025.
Menurutnya, keberhasilan operasi Tangkap Buronan (Tabur) ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada celah bagi buronan untuk menghindari proses peradilan.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Republik Indonesia terus bekerja keras dalam menangani kasus-kasus korupsi. Tiyan menegaskan bahwa setiap buronan akan terus dipantau dan dicari keberadaannya.
Baca juga: Mobil Toyota Avanza Terguling di Jalan Sudirman, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan
"Kami memastikan tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk bersembunyi. Publikasi penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi DPO lainnya bahwa cepat atau lambat mereka akan tertangkap," tegasnya.
Dengan penangkapan Riko Antoni, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
"Kejaksaan Negeri Batam juga berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dalam setiap penegakan hukum yang dilakukan," pungkas Tiyan.

Komentar Via Facebook :