Tak Ada Tempat Persembunyian Aman, Kejari Berhasil Tangkap Roliati, Buronan Kasus Pencurian di Batam

Tak Ada Tempat Persembunyian Aman, Kejari Berhasil Tangkap Roliati, Buronan Kasus Pencurian di Batam

Tersangka Roliati (48) (Hijab Hitam) sedang dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa usai ditangkap di Perumahan Costarica, Batam Kota, pada hari Senin (13/01/2025). (Foto. Istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil menangkap buronan bernama Roliati (48), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 08.45 WIB di kediamannya di Perumahan Costarica Cluster Salvador No. 37, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.  

Roliati sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1712 K/Pid/2024 tertanggal 12 November 2024. Dalam putusan tersebut, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut. Roliati dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.  

Identitas Terpidana:  

  • Nama: Roliati  
  • Tempat Lahir: Batu Besar  
  • Usia/Tanggal Lahir: 48 Tahun / 17 April 1976  
  • Jenis Kelamin: Perempuan  
  • Kewarganegaraan: Indonesia  
  • Agama: Islam  
  • Pekerjaan: Karyawan Swasta  
  • Alamat: Kampung Melayu Kota Besar RT.02 RW.08, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa / Perumahan Costarica Cluster Salvador No. 37, Batam Kota, Kota Batam  

Baca juga: Ombudsman RI Prihatin atas Penggusuran Warga Tembesi Tower Batam, Serukan Pendekatan Humanis

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Tiyan Andesta, menjelaskan bahwa proses pengamanan berjalan lancar. Roliati tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif saat diamankan.  

"Proses pengamanan berlangsung lancar dan kondusif karena terpidana bersikap kooperatif," ujar Tiyan dalam keterangannya.  

Setelah ditangkap, Roliati dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor. Selanjutnya, ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Batam untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.  

Baca juga: Tujuh Rumah di Kampung Melayu Terdampak Longsor, Polsek Batam Kota Sigap Tangani Bencana

Melalui program Tabur, Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya untuk terus memburu buronan yang masih berkeliaran. Kepala Seksi Intelijen mengimbau kepada seluruh buronan untuk menyerahkan diri demi tegaknya kepastian hukum.  

"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada kejahatan yang sempurna, dan tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi pelaku kejahatan," tegas Tiyan.  

Program Tabur ini menjadi langkah nyata dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan rasa keadilan di masyarakat. Penangkapan Roliati menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Batam dalam memberantas tindak pidana dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :