Kodim 0317/TBK Tangkap Pengedar Sabu di Karimun, 7 Paket Narkoba Diamankan

Kodim 0317/TBK Tangkap Pengedar Sabu di Karimun, 7 Paket Narkoba Diamankan

Unit Inteldim 0317/TBK langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah target, hasilnya ditemukan 7 paket sabu seberat 105 gram. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews – Seorang pria berinisial Ek (48) diamankan oleh anggota Kodim 0317/TBK, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, karena memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Ek ditangkap di tempat tinggalnya di Perumahan Poros Residence, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, pada Rabu, 12 Februari 2025 sore, saat sedang mempaketkan sabu untuk diedarkan.

Penangkapan ini dilakukan setelah Kodim 0317/TBK menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Inteldim 0317/TBK yang dipimpin oleh Serma Muhtar langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Baca juga: Polisi Dalami Kasus OTT Pemerasan ASN di Karimun, Pelaku Modus Takut-takuti dengan Berita

Tim membagi lokasi penugasan untuk melakukan penggrebekan terhadap sasaran dengan ciri-ciri berdasarkan keterangan dari warga.

"Setelah tiba di sasaran, tim Unit Inteldim 0317/TBK langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah target, hasilnya ditemukan 7 paket sabu seberat 105 gram," kata Dandim 0317/TBK, Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita.

Disampaikannya, saat dilakukan pengrebekan dan penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 105 gram, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 250.000.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerasan ASN di Karimun, Uang Puluhan Juta Diamankan

Selain itu, 1 buah sendok takar, 120 plastik kecil warna puting bening, 4 buah kaca pirex, 1 mancis dan 1 buah alat hisap, juga turut disita sebagai barang bukti.

"Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kodim 0317/TBK dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun," Kata Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita.

Setelah dibawa ke Makodim 0317/TBK, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres Karimun) untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :