Polsek Bengkong Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Komplek Sei Nayon Kurang dari 24 Jam
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Komplek Sei Nayon.
Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Komplek Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
Kasus ini bermula pada Rabu malam, 25 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika adik korban, Thahiratun Nisa, memarkir sepeda motor Yamaha Mio S berwarna biru perak di depan rumah tanpa mencabut kunci kontak. Keesokan paginya, motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Janda Muda di Natuna Akhirnya Ditangkap, Diduga Bermotif Sakit Hati
Korban segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Bengkong pada Kamis pagi, 26 Desember 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Marihot Pakpahan bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, polisi mendatangi sebuah lokasi di Komplek Sei Nayon Blok C pada Kamis malam, sekitar pukul 23.50 WIB. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial ML (29) dan LN (26).
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio S warna biru perak tahun 2019 berhasil kami amankan," ujar Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, Jumat, 10 Januari 2025.
Motor yang dicuri memiliki nomor rangka MH3SEE410KJ088727 dan nomor mesin E3R2E2230582. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, mereka telah ditahan di Polsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Baca juga: Kejari Batam Segera Limpahkan Kasus Narkotika yang Libatkan 11 Polisi dan 1 Sipil ke Pengadilan
Iptu Doddy mengapresiasi kinerja cepat tim Unit Reskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Langkah pencegahan ini penting untuk menghindari kejadian serupa," imbaunya.

Komentar Via Facebook :