Polsek Tanjung Pinang Kota Tangkap Tersangka Curat dan Penadah di Kampung Bugis, Barang Bukti Palu

Polsek Tanjung Pinang Kota Tangkap Tersangka Curat dan Penadah di Kampung Bugis, Barang Bukti Palu

Konfrensi pers Polsek Tanjungpinang Kota.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Polsek Tanjung Pinang Kota berhasil menangkap dua tersangka terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan (pembeli barang curian). Tersangka tersebut berinisial S dan A. 

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 20 Januari 2025 di sebuah kontrakan di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjung Pinang Kota. 

Kapolsek Tanjung Pinang Kota, IPTU Missyamsu Alson, mengungkapkan bahwa korban pencurian adalah seorang perempuan yang tinggal di kontrakan tersebut. 

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap 6 Pelaku Narkoba dan Senpi, Termasuk WNA di Tanjunguban

“Tersangka S melancarkan aksinya dengan mencongkel dan merusak pintu kontrakan korban menggunakan martil sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban tertidur. Dari aksinya, tersangka berhasil membawa kabur satu unit handphone merek Realme C53,” jelas IPTU Missyamsu Alson.

Selain tersangka S, polisi juga mengamankan tersangka A yang bertindak sebagai penadah. Tersangka A diketahui menerima barang curian dari tersangka S, sehingga keduanya bersekongkol dalam kasus ini. 

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Realme C53, satu unit handphone Poco M6 Pro yang ditampung oleh tersangka A, serta sebuah martil yang digunakan oleh tersangka S,” tambah Alson.

Akibat perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka A dikenai Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Curanmor di Tanjungpinang Residivis Kabur Lewat Gang Sempit, Motor Berhasil Ditemukan

Kapolsek Tanjung Pinang Kota menyampaikan apresiasinya atas kerja keras Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Kota yang didukung oleh Unit Reskrim Polresta Tanjung Pinang dalam mengungkap kasus ini. 

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tanjung Pinang Kota,” tutup IPTU Missyamsu Alson. 

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keamanan lingkungan sekitar.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :