Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,1 Kilogram Sabu di Bandara Hang Nadim, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,1 Kilogram Sabu di Bandara Hang Nadim, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dua pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu di tangkap di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. (Foto. Istimewa).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Hang Nadim pada 10 Januari 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua WNI berinisial F (21) dan A (17) beserta barang bukti berupa 3.195 gram methamphetamine (sabu).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, bersama Muhtadi (Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan) dan Evi Octavia (Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi), mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari kecurigaan terhadap dua koper bagasi yang mencurigakan.

"Pemindaian X-ray menunjukkan koper milik F berisi dua bungkusan mencurigakan, sedangkan koper milik A terdeteksi membawa satu bungkusan serupa," ujar Zaky pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca juga: Polresta Barelang Musnahkan 153 Gram Sabu, Selamatkan 1.530 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Menindaklanjuti temuan ini, petugas segera melakukan penegahan di area boarding gate A6 dan membawa kedua penumpang ke ruang rekonsiliasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa koper F berisi dua bungkusan methamphetamine seberat ± 2.130 gram, sementara koper A berisi satu bungkusan dengan berat ± 1.065 gram. Uji Narcotest menunjukkan hasil positif methamphetamine.

Lebih lanjut, kedua tersangka mengaku sebagai bagian dari jaringan penyelundupan narkotika yang dikendalikan oleh RX dan ZR melalui perantara bernama Pon. Mereka diarahkan ke Batam untuk bertemu seorang kurir bernama Walet, yang menyerahkan narkoba untuk dibawa ke Balikpapan melalui jalur udara.

Baca juga: Polres Karimun Musnahkan 11,2 Kg Sabu dan 186 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

F dan A dijanjikan upah sebesar Rp60 juta per kilogram barang yang berhasil mereka bawa. Namun, aksi mereka terhenti berkat kejelian petugas Bea Cukai Batam.

Barang bukti dan kedua pelaku telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, para tersangka terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Penindakan ini tak hanya berhasil menyelamatkan 16.000 generasi bangsa dari bahaya narkoba, tetapi juga menghemat potensi biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp25 miliar," tegas Zaky.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :