Polda Riau Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Internasional Golden Crescent di Bengkalis, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polda Riau Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Internasional Golden Crescent di Bengkalis, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika internasional dengan barang bukti 5 kilogram sabu yang berasal dari jaringan Golden Crescent. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Bengkalis, Batamnews - Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika internasional dengan barang bukti 5 kilogram sabu yang berasal dari jaringan Golden Crescent. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Roro Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Rabu, 15 Januari 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial Z (44) yang membawa lima bungkus besar narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan dalam koper kecil berwarna cokelat emas yang diletakkan di jok sepeda motor milik tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan intensif di lapangan. Petugas mencurigai aktivitas tersangka yang diduga membawa narkotika dari Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Baca juga: Belum Sebulan Polda Kepri Ungkap 22 Kasus Narkoba di Awal Tahun

"Tim langsung bergerak menuju lokasi dan membuntuti tersangka hingga ke pelabuhan. Saat situasi memungkinkan, petugas menghentikan motor tersangka dan melakukan penggeledahan. Dengan disaksikan warga, ditemukan lima bungkus besar sabu," jelas Kombes Putu kepada batamnews.co.id, Sabtu, 25 Januari 2025.

Kombes Putu mengungkapkan, barang bukti tersebut berasal dari Malaysia dan masuk dalam jaringan Golden Crescent, kawasan produksi dan distribusi opium terbesar di dunia yang mencakup wilayah Asia.

"Hasil analisa menunjukkan barang ini dipesan langsung oleh tersangka dari Malaysia. Namun, ia tidak mengakuinya," ujarnya.

Penelusuran polisi mengungkapkan, tersangka adalah pemesan sekaligus pemilik barang. Bukti kuat berupa manifes penumpang kapal cepat dari Dumai ke Malaysia pada 11 Januari 2025 dan kembali ke Dumai pada 14 Januari atas nama tersangka memperkuat dugaan ini.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap 6 Pelaku Narkoba dan Senpi, Termasuk WNA di Tanjunguban

"Barang tersebut dikirim ke Dumai pada 15 Januari. Saat itu juga kami langsung melakukan penangkapan," tambah Kombes Putu.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan internasional ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Riau," tutup Kombes Putu.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :