Sidang Perdana 11 Mantan Polisi di PN Batam, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Tak Ajukan Eksepsi
Sebanyak 11 mantan anggota kepolisian menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis, 30 Januari 2025. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews - Sebanyak 11 mantan anggota kepolisian menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis, 30 Januari 2025. Dalam persidangan tersebut, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda yang menjadi terdakwa utama, memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan kasus 1 kilogram sabu yang menjeratnya.
"Saya terima, kalau yang mau dibantahkan harus langsung di pokok perkara. Untuk masalah dakwaan, tidak apa-apa kita lanjut saja," ujar Calvin Wijaya, pengacara yang mendampingi mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi dua hakim anggota yakni Andi Bayu dan Daouglas Napitupulu, mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU terdiri dari Ali Naek dan Frengki Manurung dari Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Abdullah, Adjun, Martua, dan Aditya dari Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam persidangan, Junaidi, salah satu anak buah Satria Nanda, juga memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Hakim Tiwi menjadwalkan sidang lanjutan untuk pembacaan eksepsi pada 6 Februari 2025.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan bandar narkoba berinisial AS di kawasan Simpang Dam Muka Kuning, Batam. Dari pengakuan AS yang tertangkap dengan barang bukti 1 kilogram sabu, terungkap keterlibatan oknum polisi di Polresta Barelang. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Kepri, nama Kompol Satria Nanda yang juga mantan Kapolsek Lubuk Baja terseret dalam kasus ini.
Para terdakwa yang didampingi Bagian Hukum Polda Kepri terdiri dari 12 orang, yaitu Kompol Satria Nanda (mantan Kasat Narkoba), Iptu Shigit Sarwo Edhi, Ipda Fadillah, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Bripka Junaidi Gunawan, Bripka Rahmadi, Bripka Jaka Surya, Bripka Alex Chandra, Bripka Aryanto, Brigpol Maruf Rambe, Azis (mantan Napi dan mantan polisi), dan Simanjuntak.
Dalam dakwaannya, tujuh terdakwa polisi dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara lima terdakwa lainnya mendapat tambahan Pasal 140 ayat (2) dari undang-undang yang sama.
Komentar Via Facebook :