Belum Sebulan Polda Kepri Ungkap 22 Kasus Narkoba di Awal Tahun

Belum Sebulan Polda Kepri Ungkap 22 Kasus Narkoba di Awal Tahun

Para pelaku narkoba saat jumpa pers di Mapolda Kepri.

Nurjali

Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. 

Dalam periode 1 hingga 22 Januari 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkoba dengan 35 tersangka, yang terdiri dari 32 laki-laki dan 3 perempuan.

Pengungkapan ini mencakup tiga kasus besar yang terungkap berkat kerja sama intensif antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam. 

Kegiatan ini berlangsung di Lobby Utama Polda Kepri pada Kamis, 23 Januari 2025, dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, serta sejumlah pejabat dari Balai POM Batam, BNNP Provinsi Kepri, Bea Cukai Batam, Kejari Kota Batam, dan perwakilan instansi terkait.

Baca juga: Istri Mantan Kapolres Lingga Viral Setelah Komentari Aksi Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya

Selama periode tersebut, barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu, ganja kering, ketamine, dan etomidate. 

Total sabu yang disita mencapai 5,4 kilogram, sementara ganja kering yang diamankan seberat 120,62 gram. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita 3,56 gram ketamine dan 170 bungkus etomidate dengan berbagai varian rasa.

Dalam laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP-A/3/I/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI, dua tersangka, H alias A dan SL alias A, diamankan di lobi Hotel Pasifik, Kota Batam. Mereka diduga melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain pengungkapan kasus, Ditresnarkoba Polda Kepri juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah disita dalam berbagai kasus sejak Desember 2024 hingga Januari 2025. Pemusnahan ini melibatkan 8 laporan polisi dengan 12 tersangka, yang terdiri dari 11 pria dan 1 wanita.

Di antara laporan polisi yang terlibat dalam pemusnahan ini adalah:

  1. LP-A/16/I/2025 yang melibatkan tersangka D I dan W dengan barang bukti 1.981,31 gram sabu.
  2. LP-A/137/XII/2024 dengan tersangka MN alias N bin M, yang tertangkap di Tanjungpinang dengan barang bukti 207 gram sabu.
  3. LP-A/15/I/2025 dengan tersangka DA alias D dan M alias S, yang ditangkap dengan barang bukti 99,26 gram sabu di depan Rusunawa BP Batam Muka Kuning.
  4. LP-A/142/XII/2024 dengan tersangka DD alias A yang tertangkap di Perumahan Tiban Mas Batam dengan barang bukti 37,5 gram sabu.
  5. LP-A/143/XII/2024 dengan tersangka AS alias P dan MDES alias M yang tertangkap di Kos-Kosan Perumahan Griya Permata Batam dengan barang bukti 36,7 gram ganja kering.

Hasil investigasi gabungan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam pada 10 Januari 2025 juga berhasil mengungkap dua kasus besar di Bandara Hang Nadim Batam. 

Tersangka F ditangkap dengan barang bukti *1.997,42 gram* sabu, sedangkan tersangka A alias J membawa 998,44 gram sabu.

Baca juga: ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Bebas PPN, Logistik Tetap Terjangkau

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 5.320,93 gram sabu, di mana 5.200,39 gram imusnahkan menggunakan mesin insinerator, sementara sisanya disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium. Selain itu, sebanyak 125,32 gram ganja kering juga dimusnahkan dengan cara serupa.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam. 

“Kami terus berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak kesehatan, mengganggu keamanan, dan mengancam masa depan bangsa,” ujarnya.

Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :