Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Jaringan Narkotika Antar Provinsi, 1 Kilogram Sabu Disita

Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Jaringan Narkotika Antar Provinsi, 1 Kilogram Sabu Disita

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkotika antar provinsi yang diduga kuat dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Pekanbaru, Batamnews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkotika antar provinsi yang diduga kuat dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Operasi ini berujung pada penangkapan dua tersangka serta penyitaan barang bukti sabu seberat 1.064 gram, yang berasal dari sindikat internasional Golden Crescent.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa operasi dimulai di Pekanbaru dan berlanjut hingga penangkapan tersangka kedua di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025 di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Polisi mengamankan tersangka pertama, ABR (37), yang kedapatan membawa sabu seberat 1.064 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam tas ransel biru dongker.

Baca juga: Polda Riau Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Internasional Golden Crescent di Bengkalis, Pelaku Terancam Hukuman Mati

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ABR mengaku bahwa sabu itu akan diserahkan kepada seseorang di Lubuk Linggau," ujar Kombes Putu Yudha kepada batamnews.co.id, Sabtu, 25 Januari 2025.

Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya, Sabtu, 18 Januari 2025. Tim Ditresnarkoba menangkap tersangka kedua, HAP (29), di Rumah Makan Simpang Raya, Km 4, Lubuk Linggau. HAP yang datang menggunakan mobil Toyota Fortuner diamankan setelah menerima tas berisi sabu dari ABR.

Lebih lanjut, Kombes Putu Yudha mengungkapkan bahwa jaringan narkotika ini terhubung dengan sindikat internasional Golden Crescent. Operasi tersebut juga mengindikasikan bahwa peredaran barang haram ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas.

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan ini lebih luas lagi," tegasnya.

Baca juga: Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur di Karimun Kabur dengan Kondisi Tangan Terborgol

Dari barang bukti 1.064 gram sabu yang berhasil disita, polisi memperkirakan sebanyak 5.320 jiwa masyarakat dapat terselamatkan dari bahaya narkoba. Jika sabu ini beredar, nilainya diperkirakan mencapai Rp1.064.000.000,-.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dengan keberhasilan operasi ini, Ditresnarkoba Polda Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :