BKN Tegaskan ASN Dilarang Pindah Instansi Selama 10 Tahun, Jika Melanggar Dianggap Mundur

BKN Tegaskan ASN Dilarang Pindah Instansi Selama 10 Tahun, Jika Melanggar Dianggap Mundur

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatannya. Jika ada ASN yang "nekat" mengajukan pindah instansi sebelum masa 10 tahun tersebut, maka akan dianggap mengundurkan diri.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan hal ini mengacu pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan untuk memegang teguh kesepakatan yang telah dibuat dengan negara terkait masa pengabdian mereka.

"Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS," jelas Zudan dalam keterangan tertulis yang diterbitkan di situs BKN, Jumat, 24 Januari 2025.

Zudan juga menegaskan, "Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri."

Zudan mengakui bahwa banyak ASN muda yang merasa galau bekerja jauh dari rumahnya. Namun, dia mengingatkan bahwa ada perjanjian yang lebih tinggi dari hukum yang harus dihormati dan ditaati oleh setiap ASN.

"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," ucap Zudan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) itu.

Selain menegaskan aturan tentang perpindahan instansi, Zudan juga memberikan wejangan kepada ASN muda yang baru bergabung. Ia mengingatkan mereka untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. 

"ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN," ujarnya.

Zudan juga mengingatkan bahwa ASN muda harus menghindari praktik korupsi dan nepotisme, serta memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat. Pelayanan harus dilakukan dengan cepat, mudah, dan transparan, sekaligus menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya demi kepentingan masyarakat.

Dengan tegas, BKN mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi aturan yang ada demi menjaga kedisiplinan dan integritas dalam pelayanan publik.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :