Aturan Baru: ASN Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Pengabdian Dianggap Mengundurkan Diri
Ilustrasi ASN.
Batam, Batamnews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan.
Jika ada ASN yang tetap mengajukan permohonan pindah sebelum masa tersebut, maka akan dianggap mengundurkan diri.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Baca juga: Kementerian P2MI: PMI yang Ditembak di Malaysia Merupakan Pekerja Ilegal
Menurutnya, setiap pelamar ASN harus menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengabdi di instansi yang dilamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi sebelum mencapai masa kerja 10 tahun.
"Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS," kata Zudan dalam keterangan tertulis di situs BKN.
Zudan menegaskan bahwa jika ada ASN yang tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri.
Ia juga memahami bahwa banyak ASN muda merasa bimbang ketika harus bekerja jauh dari rumah, namun aturan ini harus dipatuhi.
"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," ujar Zudan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Dalam kesempatan yang sama, Zudan memberikan sejumlah nasihat kepada ASN yang baru bergabung. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja.
Baca juga: WNI Tewas Ditembak di Perairan Malaysia, P2MI Mengecam Tindakan APMM
Selain itu, ASN diharapkan untuk menghindari praktik korupsi dan nepotisme, serta memberikan pelayanan yang adil, cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.
"ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, serta mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi. Namun, mereka juga harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang dimiliki, termasuk status sebagai ASN," tambahnya.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tanpa terganggu oleh keinginan untuk berpindah instansi dalam waktu singkat.

Komentar Via Facebook :