ASDP Pastikan Layanan Penyeberangan Bebas PPN, Logistik Tetap Terjangkau
Ilustrasi
Batam, Batamnews – PT ASDP Indonesia Ferry memastikan layanan penyeberangan tetap bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun sempat muncul wacana kenaikan hingga 12%. Keputusan ini diambil untuk menjaga tarif penyeberangan tetap terjangkau, sehingga masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah terpencil, dapat menikmati akses mobilitas dan logistik yang lebih baik.
Pembebasan PPN untuk layanan penyeberangan ini dinilai strategis, terutama dalam menekan biaya logistik nasional. Kebijakan tersebut sangat penting bagi daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang sangat bergantung pada transportasi laut untuk mendukung perekonomian lokal.
Baca juga: Warga Batam, Ada Gangguan Sementara Suplai Air Bersih Akibat Pekerjaan Penyambungan Pipa di Tiban
Melansir akun media sosial resmi ASDP, meski layanan penyeberangan dibebaskan dari PPN, ASDP tetap memenuhi kewajiban perpajakan lainnya. Salah satunya adalah pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar 1,2% atas penghasilan bruto dari jasa angkutan laut.
Langkah ini menunjukkan komitmen ASDP untuk tetap berkontribusi pada negara melalui kewajiban pajak, sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dengan menjaga tarif layanan tetap kompetitif.
Kebijakan pembebasan PPN ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan biaya logistik nasional. Daerah 3T, yang selama ini bergantung pada angkutan laut, akan sangat diuntungkan dengan tarif yang stabil. Dengan demikian, distribusi barang dan mobilitas masyarakat di wilayah-wilayah tersebut dapat berlangsung tanpa hambatan biaya yang tinggi.
Komentar Via Facebook :