Masa Jabatan Kepala Desa Delapan Tahun Maksimal Dua Periode, Sah!
Jakarta, Batamnews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna hari ini.
Pengesahan ini diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, dengan hadirnya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan anggota Dewan lainnya.
Baca juga: Pemko Batam Raih Peringkat Pertama Capaian MCP se-Kepri, Komitmen Perkuat Pencegahan Korupsi
Rapat dimulai dengan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.
Setelah itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang. "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.
Baca juga: Pemko Batam Perkuat Kerjasama Hukum dengan Kejari, Wali Kota Serahkan Penghargaan
Revisi UU Desa ini telah disetujui pada tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.
Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu adalah pengaturan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Komentar Via Facebook :