Gugat UU Pilkada, Zulferinanda Desak Cakada Wajib Sarjana dan Usia Minimal 25 Tahun

Gugat UU Pilkada, Zulferinanda Desak Cakada Wajib Sarjana dan Usia Minimal 25 Tahun

Ilustrasi

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Seorang warga bernama Zulferinanda mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 7 Ayat 2 Huruf C dan E dalam Undang-Undang Pilkada. 

Dalam gugatannya, Zulferinanda mendorong agar calon kepala daerah (cakada) di Indonesia minimal harus lulusan sarjana (S1). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 130/PUU-XXII/2024.

Sidang pendahuluan terhadap perkara ini telah digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 30 September 2024. 

Dalam keterangannya, Zulferinanda menyatakan bahwa seorang calon kepala daerah yang hanya lulusan SLTA atau sederajat, apalagi yang berusia muda, tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk maju sebagai pemimpin daerah.

Baca juga: Empat Anggota DPR RI Dapil Kepulauan Riau Resmi Dilantik untuk Periode 2024-2029

"Jika yang bersangkutan dengan usia segitu hanya lulusan SLTA atau sederajat pula, kira-kira apa yang dijadikan argumentasi untuk tetap memajukannya sebagai calon kepala daerah," ujar Zulferinanda pada Selasa, 1 September 2024.

Zulferinanda berargumen bahwa lulusan sarjana lebih terbiasa dalam menganalisis masalah dan menghasilkan kebijakan yang efektif. 

Selain itu, ia juga menyoroti batas usia minimal 25 tahun untuk calon Wali Kota-Wakil Wali Kota dan Bupati-Wakil Bupati, yang menurutnya terlalu rendah. 

Ia menilai seorang kepala daerah seharusnya memiliki konsep pemikiran matang untuk mengembangkan sumber daya manusia dan membangun kemandirian ekonomi daerah.

"Jangankan untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945. Kemampuan yang bersangkutan dalam memimpin pemerintahan daerah saja masih diragukan," tambahnya.

Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan nasihat kepada pemohon. Ia menyatakan bahwa masalah batas usia telah beberapa kali diajukan ke MK. Namun, MK bersedia mempertimbangkan perubahan jika ada argumentasi yang kuat dan jelas.

"Prinsip ini adalah open legal policy. MK akan bergeser keyakinan apabila benar-benar diuraikan dengan jelas dan kuat, serta disertai argumentasi yang meyakinkan," ujar Arief.

Baca juga: Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024, Pengingat Pentingnya Nilai Pancasila

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur juga memberikan catatan mengenai syarat-syarat kerugian konstitusional yang dialami pemohon. Ia meminta agar kerugian tersebut disampaikan secara spesifik dan terkait langsung dengan kedudukan hukum Zulferinanda.

"Kerugian konstitusional sudah ada dalam kutipan, namun belum dijelaskan kaitannya dengan kedudukan hukum. Kerugian harus dirangkai apakah bersifat spesifik, aktual, atau potensial, dan bukan sekadar klaim," jelas Ridwan.

Perkara ini akan terus berlanjut dalam sidang-sidang berikutnya, dengan harapan bisa menghasilkan keputusan yang memadai bagi pengaturan cakada di Indonesia.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :