Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi hingga 20 Januari 2025, Gagal Lolos CPNS Bisa Daftar

Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi hingga 20 Januari 2025, Gagal Lolos CPNS Bisa Daftar

Ilustrasi

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Pemerintah kembali memperpanjang tenggat waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025. 

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk mereka yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.

Perpanjangan masa pendaftaran ini berlaku sejak 16 hingga 20 Januari 2025 atas keputusan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  

Baca juga: Jelang Hari Pers Nasional 2025, Riau Siap Jadi Tuan Rumah yang Sukses

Salah satu kategori pelamar yang dapat mendaftar pada tahap II ini adalah tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi CPNS 2024. 

“Tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024,” demikian bunyi keterangan resmi dari KemenPANRB pada Kamis, 16 Januari 2025.  

Selain itu, tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama, maupun yang memenuhi syarat administrasi tetapi belum sempat mendaftar, juga diperbolehkan mengikuti seleksi ini. 

Bahkan, tenaga non-ASN yang sama sekali belum mengikuti seleksi CPNS tahun lalu diberikan kesempatan untuk melamar jika memenuhi persyaratan.  

Menteri PANRB, Rini Widyantini, meminta pimpinan instansi pemerintah untuk menyebarluaskan informasi ini agar tidak ada tenaga non-ASN yang terlewat. 

Ia juga mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi memastikan tenaga non-ASN dalam database BKN bisa mendaftar.  

“Kami mengimbau calon pelamar untuk segera berkoordinasi dengan pengelola SDM di instansi pemerintah pusat maupun daerah, dan menyelesaikan pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Rini.  

Baca juga: KEK Batam: Menghadapi Tantangan, Menciptakan Peluang di Tengah Persaingan Internasional

Perpanjangan seleksi PPPK tahap II ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Berdasarkan Pasal 66 undang-undang tersebut, pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.  

Penataan ini melarang pengangkatan pegawai non-ASN atau sejenisnya di luar mekanisme ASN setelah undang-undang tersebut berlaku. 

Posisi PPPK, yang terikat pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), menjadi salah satu solusi dalam penataan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :