ASN Karimun Demo di Kantor Bupati, Tuntut Pembayaran Tunjangan dan Gaji Honorer yang Tertunda
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Karimun, Rabu, 8 Januari 2025. (Foto: Edo/Batamnews)
Karimun, Batamnews – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Karimun, Rabu, 8 Januari 2025. Mereka menuntut pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) Triwulan IV, dan gaji honorer hingga Desember 2024 yang belum dibayarkan.
"Kami sudah bekerja siang dan malam, menggadaikan semuanya: anting-anting istri, untuk biaya sekolah anak, makan-minum. Kami hanya minta janji pembayaran ini diselesaikan," tegas Mahadi, koordinator aksi, saat berorasi di depan kantor bupati.
Mereka, melakukan aksi tersebut, semata-mata untuk meminta Pemkab Karimun, agar segera menyelesaikan permasalahan dan mencari solusi terbaik. Perhatian dan solusi yang baik, menjadi harapan para pegawai untuk dapat melanjutkan kehidupan, serta bekerja dengan tenang dalam memberikan pelayanan.
Baca juga: Bupati Karimun: Izin Tambang Tertunda, PAD Merosot, Keuangan Tertekan
Tidak lama berselang melakukan orasi, sejumlah pegawai itu didatangi oleh Plt. Sekda Karimun, Djunaidi, serta juga ada Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza. Mereka diminta untuk mengutus perwakilan sebanyak 30 orang, untuk dilakukan mediasi di ruang Cempaka Putih, Gedung Kantor Bupati Karimun.
Mediasi tersebut masih berlangsung, tampak juga sejumlah aparat kepolisian melakukan pengamanan, baik di luar dan di dalam kantor Bupati Karimun.
Diketahui bahwa, hingga saat ini, pembayaran TPP Pegawai menunggak selama 5 bulan hingga Desember 2024. Sementara TPG TW. IV dan gaji honor belum dibayarkan untuk bulan Desember. Tambahan penghasilan (Tamsil) guru TW. IV tahun 2024 bagi penerima nama sudah dibayarkan pada awal Desember 2024.
Sementara bagi ASN formasi 2022-2023 belum dapat dibayarkan menunggu hasil rekomendasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah karena dana yang ditransfer dari pusat masih sejumlah penerima lama.
Komentar Via Facebook :