BPJS Kesehatan Hapus Sistem Kelas: Update Iuran Terbaru Mulai Juli 2025

BPJS Kesehatan Hapus Sistem Kelas: Update Iuran Terbaru Mulai Juli 2025

Kartu BPJS.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta, menggantinya dengan skema baru yang lebih sesuai dengan kemampuan masyarakat. 

Penyesuaian iuran terbaru dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2025, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.  

Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa hingga pertengahan 2025, peserta BPJS Kesehatan masih menggunakan tarif lama. Namun, manfaat, tarif pelayanan, dan besaran iuran baru akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.  

Baca juga: Totok Praseiyanto Wakili Pasangan Bupati Bintan, Deby-Roby, yang Melawan Kotak Kosong

"Maksimum 1 Juli 2025, iuran serta tarif dan manfaat akan ditetapkan. Penyesuaian ini akan memperhatikan kondisi politik dan kemampuan bayar masyarakat," ujar Ghufron dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (19/1/2025).  

Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya menjalankan regulasi yang ditetapkan pemerintah. "Iya bisa naik, bisa tetap. Namun, BPJS sebagai pelaksana, bukan pembuat kebijakan," tambahnya.  

Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini (Perpres 63/2022):

1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran):  
   - Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah.  
2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) di Lembaga Pemerintah:
   - Meliputi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai non-PNS.  
   - Iuran: 5 persen dari gaji bulanan (4 persen ditanggung pemberi kerja, 1 persen oleh peserta).  
3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta:
   - Iuran: 5 persen dari gaji bulanan (4 persen oleh pemberi kerja, 1 persen oleh peserta). 
4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU:  
   - Anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua: 1 persen dari gaji per orang per bulan, ditanggung pekerja.  
5. Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja:
   - Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (subsidi pemerintah hingga 2021).  
   - Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.  
   - Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.  
6. Peserta Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Warisnya:
   - Iuran 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, dibayarkan pemerintah.  

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buat Aturan Baru: ASN Boleh Poligami, Ini Syarat Lengkapnya!  

Ketentuan Tambahan:
- Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.  
- Tidak ada denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026.  
- Denda hanya berlaku jika peserta dirawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali.  

Perubahan ini diharapkan meningkatkan keadilan dalam layanan kesehatan dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Informasi lebih lanjut mengenai iuran dan manfaat baru akan diumumkan menjelang Juli 2025.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :