Polri Resmi Terapkan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pembuatan SIM Mulai Desember 2024

Polri Resmi Terapkan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pembuatan SIM Mulai Desember 2024

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Mulai Desember 2024, Polri secara resmi memberlakukan kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada serangkaian uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan di tujuh provinsi, yang kemudian diperluas secara nasional sejak Jumat, 1 November 2024.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo, menjelaskan bahwa penerapan ini bertujuan untuk mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. 

"Desember kita terapkan (secara nasional), mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh wilayah Indonesia yang sebelumnya mulai Juli hanya tujuh provinsi," ujar Kombespol Heru Sutopo melansir CNNIndonesia.com pada Rabu, 6 November 2024.

Baca juga: Pahami Perbedaan SIM A dan SIM A Umum, Agar Tak Salah Gunakan Surat Izin Mengemudi

Ketentuan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga diharapkan seluruh masyarakat memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan. Dengan mengaitkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat administratif dalam proses pembuatan atau perpanjangan SIM, diharapkan partisipasi masyarakat dalam program JKN semakin meningkat.

Dalam prosesnya, setiap pemohon SIM di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di bawah koordinasi Polda di wilayah masing-masing akan diminta menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Mekanisme pengecekan ini melibatkan verifikasi nomor VA (Virtual Account) atau bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan. 

Bagi peserta yang masih memiliki tunggakan, mereka tetap bisa melampirkan bukti mengikuti program rehabilitasi atau cicilan pembayaran iuran.

Baca juga: Daftar Nomor Panggilan Darurat di Kabupaten Kepulauan Anambas, Pastikan Anda Simpan!

Masyarakat yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan juga dapat dengan mudah mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini menyediakan berbagai layanan mulai dari pendaftaran, pengecekan status kepesertaan, hingga pembayaran iuran. 

Selain itu, pengecekan status aktif BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara online melalui layanan Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Pemohon yang ingin melakukan pengecekan secara langsung juga dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :