Totok Praseiyanto Wakili Pasangan Bupati Bintan, Deby-Roby, yang Melawan Kotak Kosong
Totok Praseiyanto yang mewakili pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti (Pihak Terkait) pada sidang MK.
Jakarta, Batamnews - Pada Selasa, 21 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan.
Sidang yang berlangsung dihadiri oleh Hakim Panel 2, yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Agenda sidang kali ini mencakup Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti dari para pihak.
Baca juga: Sidang Lanjutan PHPU Bupati Bintan: Termohon Respons Rendahnya Partisipasi Pemilih
Dalam kesempatan tersebut, Totok Praseiyanto yang mewakili pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti (Pihak Terkait) membantah dalil dari Pemohon yang menyatakan bahwa Pihak Terkait tidak didukung mayoritas masyarakat Kabupaten Bintan.
Menurut Totok, fenomena kotak kosong dalam pemilihan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 54C UU Pilkada.
Totok menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan dan perundangan oleh KPU Kabupaten Bintan.
Totok juga menambahkan bahwa dalil Pemohon yang menyatakan penghitungan kemenangan pasangan calon yang melawan kolom kosong harus didasarkan pada jumlah daftar pemilih tetap, bukan hanya berdasarkan jumlah suara yang sah, adalah dalil yang tidak beralasan hukum.
Hal ini karena keberatan Pemohon tersebut bukan merupakan kompetensi Mahkamah untuk mengadili dan memutus dalam perkara PHPU Bupati, melainkan kompetensi Mahkamah dalam pengujian UU terhadap UUD, atau Mahkamah Agung (MA) untuk menguji peraturan di bawah UU.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilwako Batam 2024, Bawaslu Benarkan Adanya Keterlibatan ASN
Berdasarkan hal tersebut, Pihak Terkait memohon agar Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Sementara itu, Iskandar yang mewakili Bawaslu Kabupaten Bintan menyatakan bahwa Bawaslu hanya menangani satu temuan terkait netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan 2024.
Selain itu, tidak terdapat laporan terkait pelanggaran atau temuan pelanggaran lain, termasuk ihwal pembagian door prize dalam HUT Partai Golkar yang sebelumnya didalilkan oleh Pemohon.
Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan menyeluruh terhadap perselisihan yang ada.

Komentar Via Facebook :