Pemprov DKI Jakarta Buat Aturan Baru: ASN Boleh Poligami, Ini Syarat Lengkapnya!
Ilustrasi
Jakarta, Batamnews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu poin kontroversial yang diatur dalam Pergub tersebut adalah izin poligami dengan sejumlah syarat ketat.
Dilansir dari Detik.com, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jakarta, Chaidir, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan mencegah praktik pernikahan siri tanpa sepengetahuan istri sah maupun atasan.
Baca juga: Info Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 Resmi Dibuka: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Lengkap
“Pergub ini mengatur batasan bagi ASN pria yang ingin menikah lagi, serta kondisi apa yang diizinkan dan dilarang. Dengan demikian, pernikahan siri yang sering dilakukan tanpa persetujuan istri sah atau pejabat berwenang bisa dicegah,” kata Chaidir, Jumat, 17 Januari 2025.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 memberikan rincian lebih spesifik dibandingkan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. Berikut syarat-syarat izin poligami bagi ASN:
1. Alasan yang mendasari poligami:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Istri mengalami cacat tubuh atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
2. Mendapat persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
3. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai seluruh istri dan anak.
4. Sanggup berlaku adil terhadap seluruh istri dan anak.
5. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
6. Memiliki putusan pengadilan tentang izin beristri lebih dari satu.
Aturan Ketat untuk Perceraian
Tidak hanya soal poligami, Pergub ini juga mengatur lebih rinci prosedur perceraian ASN. Dalam Pasal 11 Pergub Nomor 2 Tahun 2025, alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan perceraian meliputi:
- Salah satu pihak berbuat zina.
- Menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan.
- Meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan sah.
- Mendapat hukuman penjara lima tahun atau lebih.
- Melakukan kekerasan berat yang membahayakan pasangan.
- Terjadi perselisihan terus-menerus yang tidak dapat diselesaikan.
Chaidir menjelaskan, aturan ini juga untuk mencegah kerugian keuangan daerah terkait pemberian tunjangan keluarga.
“Pergub ini adalah bentuk peringatan bagi ASN agar tidak melanggar aturan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman disiplin berat sesuai Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas Chaidir.
Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan sosialisasi besar-besaran terkait aturan ini kepada seluruh ASN di lingkungannya dalam waktu dekat.

Komentar Via Facebook :