Sidang Lanjutan PHPU Bupati Bintan: Termohon Respons Rendahnya Partisipasi Pemilih

Sidang Lanjutan PHPU Bupati Bintan: Termohon Respons Rendahnya Partisipasi Pemilih

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan (Termohon) bersama kuasa hukumnya, Istiarta Fajar Purnama.

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa, 21 Januari 2025. 

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Panel 2 yang terdiri dari Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. 

Agenda sidang meliputi Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Pengesahan Alat Bukti dari para pihak.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilwako Batam 2024, Bawaslu Benarkan Adanya Keterlibatan ASN

Pada sidang ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan (Termohon) melalui kuasa hukumnya, Istiarta Fajar Purnama, merespons dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon tidak melaksanakan tugasnya secara maksimal bila diukur berdasarkan tingkat partisipasi pemilih. 

Menurut Fajar, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan 2024 disebabkan oleh adanya satu Pasangan Calon tanpa lawan.

“Salah satu tantangan bagi Termohon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang Pasangan Calonnya hanya satu adalah tingkat partisipasi masyarakat,” ungkap Fajar.

Namun, Fajar menegaskan bahwa Termohon telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan partisipasi, seperti sosialisasi dan pendidikan pemilih yang sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9/2022.

Baca juga: Gugatan Pilwako Batam: Kuasa Hukum KPU Kota Batam Bantah Tuduhan Pelanggaran TSM

Bentuk kegiatan tersebut mencakup ajakan kepada masyarakat untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui khutbah Jumat dan sosialisasi tatap muka lainnya.

Atas dasar dalil tersebut, Termohon meminta Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan dan menyatakan bahwa Keputusan Termohon tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan tetap berlaku.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :