Sidang Sengketa Pilwako Batam 2024, Bawaslu Benarkan Adanya Keterlibatan ASN
Bawaslu Jazuli memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Wako) Batam.
Jakarta, Batamnews – Dalam sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Kota Batam memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025.
Bawaslu Kota Batam, yang diwakili oleh Jazuli, menyampaikan bahwa terdapat pemanfaatan jabatan ASN untuk mendukung kampanye salah satu pasangan calon (paslon).
Baca juga: Gugatan Pilwako Batam: Kuasa Hukum KPU Kota Batam Bantah Tuduhan Pelanggaran TSM
Jazuli menjelaskan bahwa seorang ASN, yang diketahui merupakan lurah, mengumpulkan kader Posyandu dan dalam pertemuan tersebut menyampaikan profil Paslon dengan menitikberatkan pada Paslon Nomor Urut 2, Amaskar Achmad dan Li Claudia Chandra (Amaskar-Claudia).
“Bawaslu telah melaporkan ASN yang bersangkutan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, hingga saat ini kami masih menunggu hasil tindak lanjut dari BKN,” ujar Jazuli.
Sidang ini merupakan bagian dari perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood (Nuryanto-Hardi).
Melalui kuasa hukumnya, Erik Setiawan, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Amaskar-Claudia yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilwako Batam 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta Mahkamah untuk menetapkan mereka sebagai pemenang Pilwako Batam 2024.
Dalam petitumnya, Pemohon menuduh Paslon Amaskar-Claudia telah melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang menyebabkan selisih suara sebesar 134.887 antara kedua paslon. Menurut Erik, pelanggaran TSM ini mencederai prinsip keadilan dalam pemilu.
Sidang ini juga mendengarkan jawaban dari Termohon, keterangan dari pihak terkait, serta pengesahan alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilwako Batam 2024.
Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana demi menjaga integritas proses demokrasi di Kota Batam.

Komentar Via Facebook :