Meski Punya 10.325 Suara Sah, PDI Perjuangan Bintan Bergabung Dengan Koalisi Gemuk dan Terancam Melawan Kotak Kosong
Tangkapan layar postingan KPU Kabupaten Bintan pasangan calon yang mendaftar hanya terdapat satu pasangan calon.
Bintan, Batamnews – Pada Pemilu 2024 lalu, PDI Perjuangan Kabupaten Bintan berhasil meraih total 10.325 suara sah. Jumlah ini melebihi syarat minimal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, yaitu 9.854 suara sah.
Meskipun telah memenuhi syarat tersebut, PDI Perjuangan Kabupaten Bintan memutuskan untuk tidak mengusung calon bupati dan wakil bupati sendiri. Keputusan ini diambil meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memungkinkan partai ini untuk mengajukan calon.
Berdasarkan data yang terlihat di laman KPU Kabupaten Bintan, PDI Perjuangan Kabupaten Bintan memilih untuk bergabung dalam koalisi besar yang mengusung pasangan Roby Kurniawan Ansar dan Debi Maryanti.
Situasi ini berbeda dengan beberapa daerah lain di Provinsi Kepulauan Riau. Pasca putusan MK dan perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2024, PDI Perjuangan di berbagai daerah di Kepulauan Riau justru mengusung calon sendiri.
Baca juga: Ustad Abdul Somad Berikan Dukungan untuk Pasangan Nuryanto-Hardi di Pilkada Batam 2024
Di tingkat provinsi, PDI Perjuangan mengusung pasangan Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq, meski hampir gagal berpartisipasi dalam Pilkada Kepri 2024 setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menarik dukungannya dan beralih mendukung pasangan petahana Ansar-Nyanyang.
Setelah putusan MK diterbitkan, PDI Perjuangan bersama Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memutuskan untuk mendukung pasangan Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq.
Di Kabupaten Lingga, PDI Perjuangan bergabung dengan Partai Perindo untuk mendukung pasangan Alias Wello - Muhammad Ishak yang juga hampir gagal berpartisipasi dalam Pilkada Lingga, setelah pasangan petahana Nizar-Novrizal mengamankan semua dukungan partai di DPRD Lingga.
Di Kota Tanjungpinang, PDI Perjuangan mengusung kader sendiri, Lis Darmansyah dan Raja Ariza, sebagai calon wali kota dan wakil wali kota, yang akan berhadapan dengan petahana dari Partai Nasdem.
PDI Perjuangan juga mengusung kader sendiri di Kabupaten Natuna, yakni pasangan Wan Siswadi dan Rodhial Huda, yang pernah diusung pada Pilkada sebelumnya.
Di Kabupaten Karimun, PDI Perjuangan bersama Partai Hanura, PAN, dan Demokrat mengusung pasangan Bakti Lubis dan Raja Bakhtiar. Di Kabupaten Anambas, partai ini mendukung pasangan Wan Siswandi dan Amat Yani bersama Partai Bulan Bintang.
Di Kota Batam, yang sempat diwarnai dengan isu kotak kosong, PDI Perjuangan akhirnya mengusung pasangan Nuryanto dan Hardi S Hood.
Meskipun ada perpanjangan pendaftaran oleh KPU Kabupaten Bintan, PDI Perjuangan tetap mematuhi Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur bahwa partai politik tidak dapat menarik dukungan setelah pendaftaran.
Baca juga: Daftar ke KPU Neko-Taufik Siap Jadikan Anambas Sebagai Kabupaten Pesisir Terkaya di Kepulauan Riau
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon tidak bisa menarik pengusulannya sejak pendaftaran.
Jika partai politik menarik dukungannya, maka KPU akan menganggap partai politik tersebut tidak mengusulkan pasangan calon, dan tidak dapat mengajukan pengganti.
Dengan keputusan tersebut, PDI Perjuangan Kabupaten Bintan tetap dalam koalisi pengusung pasangan Roby Kurniawan Ansar dan Debi Maryanti, tanpa mengusung calon bupati dan wakil bupati sendiri pada Pilkada 2024.

Komentar Via Facebook :