Sidang Lanjutan PHPU Anggota DPRD Kota Tanjungpinang di Mahkamah Konstitusi Digelar Besok
Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi yang sedang berlangsung.
Tanjungpinang, Batamnews - Besok, Kamis, 30 Mei 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang diajukan oleh Partai Golkar.
Agenda sidang yang dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB tersebut akan dimulai dengan Pemeriksaan Perkara dan Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, serta Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, terdapat 51 alat bukti yang telah disahkan oleh MK. Alat bukti tersebut berasal dari pihak terkait, pemohon, termohon, hingga Bawaslu.
Baca juga: Kebakaran di Tanjungpinang, Rumah Kosong di Gang Karet I Hangus Terbakar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Muhammad Faisal, menyatakan bahwa untuk menghadapi sidang pembuktian gugatan PHPU dari Partai Golkar, KPU Tanjungpinang akan menghadirkan lima saksi.
Faisal menjelaskan bahwa sidang pembuktian PHPU di MK ini dilakukan dengan memeriksa saksi dari pihak termohon (KPU dan Bawaslu) serta pihak pemohon (Partai Golkar). Namun, hingga saat ini, saksi dari pihak KPU yang akan dihadirkan belum ditetapkan.
"Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui proses adanya dugaan penggelembungan suara salah satu partai saat Pemilu Legislatif 2024 di Tanjungpinang," ungkap Faisal. "Kami ada 5 orang saksi, tapi kita belum tentukan," tambahnya.
Sementara itu, penetapan calon terpilih DPRD Tanjungpinang masih menunggu putusan resmi dari MK. "Penetapan dewan terpilih masih jauh, setelah ada putusan final dari MK maka ada surat resmi dari KPU untuk penetapan," tutup Faisal.
Baca juga: Jumlah TPS untuk Pilwako Serentak 2024 Akan Berkurang 50 Persen dari Pemilu Sebelumnya
Sebelumnya, DPD II Partai Golkar Tanjungpinang telah mengajukan permohonan PHPU untuk Pemilu Legislatif DPRD Tanjungpinang ke MK. Gugatan ini diajukan untuk pemilihan anggota DPRD Tanjungpinang di Dapil Tanjungpinang 4 Kecamatan Bukit Bestari.
Dalam gugatannya, Partai Golkar mendalilkan adanya dugaan penggelembungan suara oleh salah satu partai dalam Pemilu Legislatif 2024.

Komentar Via Facebook :