Gugatan Pilwako Batam: Kuasa Hukum KPU Kota Batam Bantah Tuduhan Pelanggaran TSM
Termohon KPU Kota Batam didampingi Kuasa Hukum Termohon Anjar Nawan Yusky Eko Prastyo memberi keterangan dalam sidang lanjutan.
Jakarta, Batamnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam melalui kuasa hukumnya, Anjar Nawar Yusky Eko Prasetyo, menegaskan tidak adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam kontestasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Batam 2024, seperti yang didalilkan oleh Pemohon.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Senin, 20 Januari 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani ini mengagendakan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari para pihak.
Baca juga: Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 untuk Wilayah Kepulauan Riau: Batam, Bintan, dan Lingga
Dalam keterangannya, Arya, kuasa hukum KPU Kota Batam, menyebut dalil Pemohon terkait pelanggaran TSM tidak jelas atau obscuur.
Pemohon mengklaim pelanggaran terjadi di seluruh kecamatan di Kota Batam, namun hanya meminta pemungutan suara ulang (PSU) di 8 kecamatan. “Permohonan Pemohon semakin rancu dan tidak jelas karena tidak menguraikan alasan mengapa PSU hanya dilakukan di 1.436 TPS.
Padahal, menurut Pasal 135A ayat (1) UU Pilkada, pelanggaran TSM harus berdampak sangat luas terhadap hasil pemilihan, bukan sebagian-sebagian,” tegas Arya.
Terkait tuduhan ketidaknetralan aparat pemerintah, Arya menekankan bahwa KPU Kota Batam bukan pihak yang berwenang menangani dugaan tersebut.
Kewenangan tersebut berada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, yang hingga saat ini tidak mengeluarkan rekomendasi atau putusan mengenai tuduhan Pemohon.
Baca juga: PHPU Pilwako Batam 2024: Paslon Nuryanto-Hardi Minta Amaskar-Li Claudia Didiskualifikasi
“Sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara hingga diterbitkannya Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam 2024, tidak ada rekomendasi atau putusan dari Bawaslu terkait sanksi administrasi pemilihan yang menjadi dasar dalil Pemohon,” ungkap Arya.
Berdasarkan hal tersebut, KPU Kota Batam meminta Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan Pemohon dan menyatakan Keputusan KPU Kota Batam terkait Penetapan Hasil Pilwako 2024 tetap berlaku.
Sidang lanjutan perkara ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya terkait hasil Pilwako Batam 2024.

Komentar Via Facebook :