Sidang PHPU Bupati Lingga Digelar, Permohonan Alias Wello-Muhammad Ishak Dinyatakan Gugur

Sidang PHPU Bupati Lingga Digelar, Permohonan Alias Wello-Muhammad Ishak Dinyatakan Gugur

Ketua Panel, Arief Hidayat saat menyidangkan kasus pelanggaran Pilkada Lingga.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Lingga pada Rabu, 8 Januari 2025. 

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.  

Namun, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Nomor Urut 2, Alias Wello-Muhammad Ishak, yang bertindak sebagai Pemohon, beserta kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang tersebut. 

Akibat ketidakhadiran tersebut, Ketua Panel, Arief Hidayat, menyatakan bahwa permohonan tersebut gugur.

Baca juga: Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 untuk Wilayah Kepulauan Riau: Batam, Bintan, dan Lingga

“Perkara 116, ini tidak ada ‘kan 116, dianggap tidak serius. Gugur, Kabupaten Lingga,” ujar Arief di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta.  

Dalam permohonannya, Alias Wello-Muhammad Ishak mengajukan keberatan atas hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga. 

Pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Nizar-Novrizal, dinilai tidak menjalankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) sebagaimana diamanatkan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  

Berdasarkan hasil penetapan KPU, pasangan Muhammad Nizar-Novrizal memperoleh 33.615 suara, sementara Alias Wello-Muhammad Ishak hanya meraih 18.476 suara.  

Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 1, Muhammad Nizar-Novrizal. 

Pelanggaran tersebut antara lain melibatkan penyalahgunaan kewenangan sebagai calon petahana, seperti penggunaan program dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lingga untuk kepentingan pemenangan.

Baca juga: Tim Hukum Pasangan Alias Wello-Muhammad Ishak Lanjutkan Sengketa Pilkada Lingga di Mahkamah Konstitusi

Selain itu, Pemohon menuding adanya penggunaan mobil ambulance milik pemerintah Kabupaten Lingga yang terparkir di posko tim pemenangan Muhammad Nizar-Novrizal. 

Dugaan ini melanggar Pasal 69 huruf h dan j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.  

Dengan dinyatakannya permohonan ini gugur, maka hasil penetapan KPU tetap berlaku, menjadikan pasangan Muhammad Nizar-Novrizal sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Lingga.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :