Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap 6 Pelaku Narkoba dan Senpi, Termasuk WNA di Tanjunguban
Konfrensi pers penungkapan nakorba dan senjata api yang melibatkan WNA di Tanjunguban.
Bintan, Batamnews – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan enam pelaku penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api (senpi) di pelabuhan ASDP Roro Tanjunguban. Salah satu dari pelaku diketahui merupakan warga negara asing (WNA).
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, dalam konferensi pers yang digelar Senin, 20 Januari 2025 di halaman Polres Bintan, menjelaskan kronologi penangkapan.
Kejadian berawal dari laporan masyarakat pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 00.45 WIB. Dalam laporan tersebut, dilaporkan adanya seorang pria yang membawa senjata api dan narkotika.
Baca juga: Curanmor di Tanjungpinang Residivis Kabur Lewat Gang Sempit, Motor Berhasil Ditemukan
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan enam orang tersangka yang menggunakan mobil Honda Brio berwarna putih dengan nomor polisi BP 1840 AO," ujar AKBP Yunita.
Dari enam tersangka yang diamankan, satu di antaranya adalah WNA berinisial MY yang kedapatan membawa senjata api jenis CZ 75 BD kaliber 9 mm buatan Ceko. Sementara itu, lima tersangka lainnya yang merupakan warga negara Indonesia berinisial BA, RA, YA, DFI, dan NF.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika berbagai jenis, di antaranya Sabu-sabu seberat 31,8 gram, Heroin seberat 13,32 gram, Happy Five sebanyak 2,16 gram, Ekstasi sebanyak 0,34 gram, Ganja seberat 5,88 gram dan Senjata api jenis CZ 75 BD kaliber 9 mm.
Baca juga: Polresta Barelang Musnahkan 153 Gram Sabu, Selamatkan 1.530 Jiwa dari Bahaya Narkoba
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan/atau Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman maksimal yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara. Khusus untuk tersangka MY yang membawa senpi, dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ini adalah upaya serius kami dalam memberantas peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Bintan," pungkas Kapolres Yunita.

Komentar Via Facebook :