Polsek Lubuk Baja Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap dan Empat Motor Diamankan

Polsek Lubuk Baja Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap dan Empat Motor Diamankan

Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Tahan Polsek Lubuk Baja, Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda dalam waktu singkat. Selain meringkus dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim, Ipda M. Alvin Royantara, mengungkapkan keberhasilan ini berkat laporan cepat dari korban dan kerja keras tim penyelidik.

Kasus pertama terjadi di Jalan Melati Blok V, Lubuk Baja, dengan korban berinisial ST, seorang wanita. Pelaku berinisial MAS (18 tahun), seorang residivis kasus serupa, berhasil diringkus di Sei Panas.

Baca juga: Penemuan Jasad Dosen UMRAH AH di Tanjungpinang: Kapolsek Ungkap Fakta-fakta Penemuan Tragis

Ipda Alvin menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu, 15 Desember 2024 sekitar pukul 12.15 WIB. ST memarkir sepeda motornya di depan rumah. Namun, saat keluar, ia mendapati motornya telah raib. Korban segera melapor ke Polsek Lubuk Baja.

"Tim langsung bergerak pada Sabtu, 4 Januari 2025 dan berhasil menangkap pelaku di Sei Panas beserta barang bukti dua unit sepeda motor Honda Beat," jelas Ipda Alvin, Jumat, 10 Januari 2025.

Kasus kedua terjadi di Jalan Windsor Central Blok D. Korban berinisial DF kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan rumah. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja.

Berdasarkan rekaman kamera pemantau (CCTV), polisi berhasil melacak pelaku berinisial DVT (19 tahun). Pelaku ditangkap di Kampung Pelita ketika berusaha menjual motor curian dengan metode COD.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan dua unit motor hasil curian," ujar Ipda Alvin.

Baca juga: Polsek Bengkong Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Komplek Sei Nayon Kurang dari 24 Jam

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi curanmor. Pastikan kendaraan terkunci ganda dan parkir di tempat yang aman," imbau Ipda Alvin.

Polisi juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kejadian kriminal untuk mendukung proses penegakan hukum.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :