Gasak Dompet Berisi Uang dan Emas di Bengkong, Zul Eferi Dibekuk Polisi
Zul Eferi alias Feri (38), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Tua Bengkong Laut
Batam, Batamnews - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong berhasil menangkap seorang pria bernama Zul Eferi alias Feri (38), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Tua Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Aksi tersebut mengakibatkan kerugian hingga Rp8,9 juta.
Kapolsek Bengkong, Iptu Dody Basyir, melalui Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 23 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, istri korban baru saja pulang dari rumah keluarganya di Bengkong Kolam.
"Setibanya di Kampung Tua Bengkong Laut, istri korban berhenti di sebuah percetakan untuk mencetak dokumen. Dompetnya yang berwarna hitam tertinggal di sepeda motor Yamaha Mio miliknya. Ketika hendak mengambil dompet tersebut, dua pelaku sudah lebih dulu mengambilnya dengan menggunakan sepeda motor Scoopy merah dan melarikan diri," ujar Iptu Marihot kepada Batamnews.co.id pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Baca juga: Oknum Polisi Polres Bintan Diduga Terlibat Kasus PMI Ilegal, Diamankan Polresta Tanjungpinang
Dompet yang dicuri tersebut berisi uang tunai sebesar Rp4,6 juta, sebuah ponsel merek Infinix, dua cincin emas anak seberat 2 gram, satu anting anak seberat 0,5 gram, KTP, serta surat gadai. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bengkong.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
"Pada Kamis dini hari 26 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, kami berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya dan mengakui semua perbuatannya," jelas Iptu Marihot.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua cincin emas anak seberat 2 gram, satu anting anak seberat 0,5 gram, sebuah kaos oblong hitam bertuliskan *BRKLYN*, sepasang sepatu putih merek Adidas, sebuah celana jins panjang hitam, serta rekaman CCTV.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Oknum Guru Olahraga Mantan Panwascam di Tambelan Terkait Kasus Narkoba
Atas perbuatannya, Zul Eferi dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Pelaku kini telah kami amankan di Polsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya," tegas Iptu Marihot.
Komentar Via Facebook :