Kejari Batam Segera Limpahkan Kasus Narkotika yang Libatkan 11 Polisi dan 1 Sipil ke Pengadilan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tyan Andesta. (Foto: Batamnews)
Batam, Batamnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah menyelesaikan penyidikan kasus narkotika besar yang melibatkan 12 tersangka, terdiri dari 11 anggota kepolisian aktif dan 1 warga sipil. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keterlibatan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran narkotika.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tyan Andesta, mengungkapkan bahwa pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Batam dijadwalkan rampung bulan ini. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini fokus menyelesaikan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan.
“Tim JPU sedang merampungkan penyusunan surat dakwaan agar hasilnya maksimal. Administrasi pelimpahan juga tengah diselesaikan,” ujar Tyan di ruang kerjanya, Kamis, 9 Januari 2025.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Oknum Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Inisial S di Sukajadi
Menurut Tyan, pelimpahan perkara kemungkinan dilakukan minggu ini, meski jadwalnya masih bersifat tentatif. Ia menegaskan, bagaimanapun, seluruh proses akan selesai pada bulan Januari 2025.
Tyan memastikan bahwa seluruh tersangka berada dalam status penahanan. Sebelas tersangka, terdiri dari 10 polisi dan 1 warga sipil, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Barelang, sedangkan satu tersangka lainnya, mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta berinisial SN, ditahan di Polda Kepri.
Penahanan SN di Polda Kepri, kata Tyan, dilakukan atas dasar pertimbangan keamanan. "SN sebelumnya banyak menangani kasus narkotika. Demi keamanan dan menghindari potensi hal yang tak diinginkan, sementara dia ditahan di Polda. Setelah pelimpahan ke pengadilan, semua tersangka akan dipindahkan ke Rutan Kelas II A Barelang," jelasnya.
Baca juga: 9 Mantan Anggota Satres Narkoba Polresta Barelang Ajukan Praperadilan Lawan Polda Kepri
Tyan menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka. "Semua diperlakukan sama. Tidak ada pengecualian, baik itu polisi maupun sipil," tegasnya.
Ke-12 tersangka dalam kasus ini masing-masing memiliki peran berbeda dan diproses dalam 12 berkas terpisah. Kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan aparat penegak hukum yang semestinya bertugas memberantas peredaran narkotika.
"Kasus ini penting, dan kami berkomitmen menanganinya secara profesional agar keadilan dapat ditegakkan," pungkas Tyan.

Komentar Via Facebook :