Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Curanmor yang Viral di Medsos, 5 Motor Curian Diamankan

Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Curanmor yang Viral di Medsos, 5 Motor Curian Diamankan

Pelaku, berinisial IA (20) mengenakan baju tahanan Polsek Lubuk Baja, Jumat (13/12/2024). (Foto. Istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. 

Dalam konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja pada Jumat, 13 Desember 2024, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M. Alvin Royantara, memaparkan kronologi dan keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus tersebut.  

Pelaku berinisial IA (20), yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di kawasan Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Batam Kota.  

Baca juga: Aksi Buruh di Graha Kepri, Batam: Tuntut Kepastian UMK 2025

"Kami langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, pelaku berhasil kami ringkus di lokasi beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian," ujar Ipda Alvin.  

Kasus ini bermula pada Senin, 9 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang warga bernama Rudi, yang tinggal di Tanjung Teritip Blok D, menerima kabar dari penyewa motornya, Alnopi, bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi BP 5018 CR telah hilang.  

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Tanjung Teritip.  

Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan lima unit sepeda motor yang diduga hasil curian, yaitu dua unit Honda Beat, satu unit Yamaha Jupiter Z, satu unit Yamaha Vega R, serta satu lembar STNK Honda Beat dengan nomor polisi BP 5018 CR.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Viral Perempuan Penabrak Ibu? Begini Kisahnya Sekarang

"Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Ipda Alvin.  

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.  

Sebagai langkah pencegahan, Ipda Alvin mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraannya.  

"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum, guna mencegah hal serupa," tutupnya.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :