Polisi Ringkus Tiga Sekuriti Pelaku Curanmor di Bandara Hang Nadim Batam
Pelaku Curanmor di Parkiran Bandara Hang Nadim yakni, AH, JAG, dan EA ditangkap Polisi kurang dari 24 jam. (Foto. Istimewa)
Batam, Batamnews – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandara Hang Nadim bersama Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mengejutkan publik.
Ketiganya, berinisial AH, JAG, dan EA, adalah petugas keamanan (sekuriti) di sebuah perumahan elite di Batam. Ironisnya, korban dari aksi mereka adalah seorang karyawan Blue Sky Bandara Internasional Hang Nadim.
Kapolsek Bandara Hang Nadim, Iptu Noval Adimas, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 10.45 WIB. Korban, yang memarkir sepeda motor Honda Genio berwarna merah putih di area parkir bandara, lupa mencabut kunci motornya karena tergesa-gesa menuju ruang tunggu Gate A5.
"Beberapa jam kemudian, korban baru menyadari bahwa kunci sepeda motornya tertinggal. Namun, saat kembali ke parkiran, motor tersebut sudah tidak ada. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Bandara Hang Nadim," ujar Iptu Noval, Senin, 6 Januari 2025.
Baca juga: Kapal Jenis Long Boat Tenggelam di Perairan Karimun, 6 Orang Selamat dan 2 Hilang
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Bandara Hang Nadim yang dipimpin oleh Ipda Uji Febianika. Dari rekaman CCTV, terlihat ketiga pelaku membawa motor korban keluar dari area parkir.
"Berkat penyelidikan cepat dan koordinasi yang baik, pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, kami berhasil mengamankan salah satu pelaku, AH, di tempat kerjanya sebagai sekuriti di kawasan elite Batam. Dari tangan AH, kami menyita sepeda motor Honda Genio yang sudah dalam kondisi terkunci stang dan tanpa pelat nomor," jelasnya.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polresta Barelang bergerak cepat dan menangkap dua pelaku lainnya, JAG dan EA. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk STNK, BPKB, rekaman CCTV, serta kunci cadangan sepeda motor korban.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Pemko Batam dan Kodim 0316 Ujicoba rogram Makan Siang Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Bengkong
Kapolsek Iptu Noval menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Alhamdulillah, berkat kerja sama yang solid, kami berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam. Ini adalah bentuk nyata dedikasi kami untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan," kata Iptu Noval.
Ia juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat Batam untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat parkir. Peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa kehati-hatian adalah langkah utama untuk mencegah kejahatan.
Komentar Via Facebook :