Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah di Kampung Bugis Hingga ke Batam
Ilustrasi
Tanjungpinang, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menangkap K (36), tersangka pencurian rumah di Kelurahan Kampung Bugis, hingga ke Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 26 Desember 2024. Dalam kejadian itu, tersangka membawa kabur dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp900 ribu dari rumah tetangganya.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Alson di Mapolsek Tanjungpinang Kota.
Baca juga: Pakai Mobil Ratusan Juta, Sekelompok Muda-Mudi Curi BBM Eceran di Toko Kelontong
Ia menambahkan bahwa tersangka diketahui melarikan diri ke Batam menggunakan speedboat pada pagi hari.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui salah satu handphone hasil curian telah dijual oleh tersangka. Saat ini, polisi masih menelusuri aliran uang dari hasil penjualan tersebut.
Selain itu, pihak berwajib juga menyelidiki kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan pelaku.
“Pelaku sejauh ini diketahui beraksi sendirian. Namun, kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain,” tambah Kapolsek.
Baca juga: Gubernur Ansar Ajukan Diskresi untuk Penataan Tenaga Non-ASN di Kepri, Ini Rinciannya
Saat ini, tersangka telah dibawa kembali ke Mapolsek Tanjungpinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan serupa di lingkungan sekitar.
Komentar Via Facebook :