Puluhan Kapal Asing Ditangkap di Indonesia Sepanjang Tahun 2024, Laut Natuna Masih Jadi Sasaran Utama
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Jakarta, Batamnews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan keberhasilan dalam menangkap kapal-kapal yang terlibat praktik illegal fishing di wilayah perairan Indonesia sepanjang tahun 2024.
Sebanyak 240 kapal ditangkap, dengan rincian 30 kapal berbendera asing dan 210 kapal milik nelayan Indonesia. Laut Natuna kembali menjadi primadona para penyamun ikan dari negara asing.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh kapal asing, tetapi juga oleh kapal-kapal lokal yang menggunakan alat tangkap yang merusak ekologi laut.
Baca juga: Tiga Pekerja Galangan Kapal di Batam Tewas Tersengat Listrik, Ini Kronologinya
“Telah dilakukan penangkapan sebanyak 240 kapal yang melakukan pelanggaran, terdiri dari 30 kapal berbendera asing dan 210 kapal Indonesia. Kenapa kapal Indonesia juga ditangkap? Ternyata kapal-kapal Indonesia juga melanggar, bukan hanya kapal asing. Ketika mereka melakukan pelanggaran, maka Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak tercapai. Di sinilah kita melakukan tindakan terhadap kapal-kapal bendera Indonesia,” jelas Ipunk dalam konferensi pers di kantor KKP, Jumat, 20 Desember 2024.
Menurut Ipunk, pelanggaran tersebut telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp3,7 triliun. Untuk memberikan efek jera, KKP menerapkan sanksi pidana dan administratif berupa denda terhadap para pelaku illegal fishing.
“Kami hitung di sini, valuasi kerugian negara mencapai Rp3,7 triliun yang berhasil kami amankan dari pelaku illegal fishing tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, KKP juga mengungkap beberapa kasus besar sepanjang tahun ini, termasuk penyitaan kapal ikan berbendera Rusia MV Run Zeng 03 serta operasi penangkapan kapal asing di berbagai wilayah perairan strategis seperti Laut Natuna, Samudra Pasifik, hingga Selat Malaka.
Kapal-kapal asing tersebut kerap menggunakan rumpon ilegal yang menghambat migrasi ikan ke wilayah perikanan Indonesia.
Baca juga: BMKG Natuna: Cuaca Masih Berpotensi Hujan, Gelombang Laut Tinggi Hingga 4 Meter
“Rumpon-rumpon yang dipasang kapal asing itu seperti benteng, mencegah ikan dari Samudra Pasifik masuk ke wilayah kita. Akibatnya, ikan-ikan tersebut justru ditangkap oleh kapal asing, seperti dari Filipina. Nah itu kita potong (rumponnya). Kenapa kita melakukan pengangkatan? Karena kalau tidak diangkat, kita potong saja dan kita kumpulkan di pangkalan kami,” pungkasnya.
Keberhasilan KKP dalam mengungkap kasus-kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi sumber daya laut Indonesia dari eksploitasi, baik oleh pelaku asing maupun domestik.
Laut Natuna, dengan kekayaan hayatinya, tetap menjadi fokus pengawasan dalam menghadapi ancaman illegal fishing di masa depan.
Komentar Via Facebook :