Residivis Pencurian Ditangkap Lagi di Tanjungpinang

Residivis Pencurian Ditangkap Lagi di Tanjungpinang

Residivis kasus pencurian kembali ditangkap usai melakukan tindakan pencurian.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang residivis pencurian berinisial A (46), warga Anambas yang juga mantan pegawai negeri sipil (PNS), kembali berurusan dengan hukum. 

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota menangkap A setelah mencuri sebuah handphone milik seorang pelajar yang sedang bermain basket di Jalan Teladan, Kamis, 5 Desember 2024.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Alson, mengonfirmasi penangkapan tersebut yang dilakukan pada Minggu, 8 Desember 2024 di sebuah bangunan kosong bekas hotel di kawasan Jalan Bintan. 

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Safri.

Baca juga: Remaja Batam yang Sempat Hilang Tiga Bulan Akhirnya Pulang

“Alhamdulillah, berkat kerja keras personel kami, tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit handphone yang masih berada di tangan tersangka,” ujar Iptu Alson, Senin, 16 Desember 2024.

A diketahui bukan pertama kali terlibat dalam kasus pencurian. “Tersangka ini adalah residivis yang telah berulang kali dipenjara. Ia tercatat empat kali menjalani hukuman di Anambas dan dua kali ditangkap oleh Polsek Tanjungpinang Kota,” jelas Kapolsek.

Saat ditangkap, A ditemukan sedang tertidur pulas di bangunan kosong bekas Wisma Riau di Jalan Bintan, Tanjungpinang. 

Barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung Galaxy A54 berhasil diamankan di lokasi.

Baca juga: Stok Sembako Aman, Warga Tanjungpinang Diminta Tidak Khawatir Menjelang Nataru

Tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Tanjungpinang Kota dan dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 487 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun, ditambah sepertiga dari hukuman akibat statusnya sebagai residivis.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :