Pelaku Penipuan di Sejumlah Minimarket di Batam Tertangkap di Kampung Aceh, Menangis Saat Ditahan

Pelaku Penipuan di Sejumlah Minimarket di Batam Tertangkap di Kampung Aceh, Menangis Saat Ditahan

Irfan, tersangka pencurian dan penipuan di Batam saat diamankan polisi (Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

Batam, Batamnews – Seorang pria bernama Irfan, yang diduga sebagai pelaku penipuan di beberapa minimarket di Batam, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Penangkapan terjadi di Kampung Aceh, Simpang Dam, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada Selasa (12/11/2024). Saat diringkus, Irfan langsung menangis di hadapan petugas.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga, melalui Kanit Reskrim, Ipda Alvin, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Iya, tersangka sudah kita amankan. Ditangkap di Ruli Kampung Aceh, Simpang Dam,” kata Ipda Alvin pada Rabu (13/11/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV.

Ipda Alvin menjelaskan bahwa Irfan diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain. Selain di Minimarket Aditya, Irfan juga diketahui pernah beraksi di wilayah Bengkong dengan modus yang sama. “Laporan di Bengkong bahkan lebih besar kerugiannya, sehingga kasus ini nantinya akan dilimpahkan ke Polsek Bengkong,” ujarnya.

Aksi penipuan ini pertama kali terjadi pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, saat dua pria tak dikenal datang ke Minimarket Aditya, milik Janawer (71), dengan alasan ingin membeli barang dalam jumlah besar untuk kebutuhan kapal. Kedua pria tersebut mengambil berbagai barang bernilai tinggi, termasuk popok bayi, perlengkapan mandi, dan berbagai merek rokok, dengan total nilai barang mencapai Rp2,7 juta.

Pemilik minimarket, Janawer, awalnya tidak curiga karena para pelaku tampak serius berbelanja. “Saya awalnya senang, mereka ambil banyak barang, dan kelihatannya serius mau membeli,” ujar Janawer.

Namun, kecurigaan muncul ketika salah satu pelaku mengatakan akan membayar melalui transfer karena tidak membawa uang tunai. Minimarket tersebut tidak dilengkapi mesin EDC, sehingga Janawer menyarankan istrinya untuk menemani salah satu pelaku ke bank terdekat. Namun, di tengah perjalanan, pelaku tersebut melarikan diri, meninggalkan istri Janawer dalam kebingungan. Sementara itu, rekannya yang berada di minimarket segera membawa kabur barang-barang yang telah diambil menggunakan sepeda motor Scoopy berwarna merah.

Barang yang dibawa kabur oleh pelaku meliputi 4 bal popok Mami Poko, 1 kotak kertas nasi, 2 botol Stela, 2 botol Mustika Hand Body, 1 botol Nivea, 1 botol korek kuping, dan 61 bungkus rokok berbagai merek.

Mengetahui aksi penipuan tersebut, istri Janawer langsung berteriak “Maling!” untuk menarik perhatian warga. Beberapa warga sempat mencoba mengejar kedua pelaku, namun mereka berhasil kabur dengan cepat bersama barang senilai Rp2,7 juta tersebut.

“Kejadiannya sangat cepat. Istri saya langsung teriak ‘maling’, dan beberapa warga berusaha mengejar. Tapi sayangnya, mereka berdua berhasil kabur,” jelas Janawer.

Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan Irfan dalam kasus serupa di lokasi lain.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :