Guru Olahraga Bersama Dua Perempuan di Tambelan Ditangkap atas Dugaan Kepemilikan Narkoba

Guru Olahraga Bersama Dua Perempuan di Tambelan Ditangkap atas Dugaan Kepemilikan Narkoba

Ilustrasi

Nurjali

Bintan, Batamnews – Seorang guru olahraga yang sempat menjabat sebagai anggota Panwascam Kecamatan Tambelan ditangkap oleh polisi atas dugaan kepemilikan narkoba. 

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Satresnarkoba Polres Bintan di Ruang Kasat Narkoba Polres Bintan pada pukul 13.00 WIB, Kamis, 19 Desember 2024.

Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Narkoba Polres Bintan IPTU Davinci Josie Sidabutar, didampingi Kasi Humas Polres Bintan IPTU Prasojo, memaparkan barang bukti yang berhasil disita pada 13 Desember 2024 di Jalan Raya Tanjung Ayam, Kecamatan Tambelan. 

Barang bukti berupa enam paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 6 gram, yang dibungkus plastik bening dan dilapisi tisu serta lakban, telah ditimbang di PT. Pegadaian Cabang Tanjungpinang.

Baca juga: Polsek Tebing Tangkap Dua Pencuri Kabel di Pantai Tanjung Sebatak

Polres Bintan berhasil mengamankan empat tersangka yang terkait dengan kasus ini. Mereka adalah Muhammad Rifqi (MR), Ratna Wati (RW), Deri Utami (DU), dan Suherman (S). Keempatnya kini ditahan di Rutan Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba IPTU Davinci menyatakan bahwa keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima anggota Polsek Tambelan pada Minggu, 15 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu akan masuk ke wilayah Tambelan melalui Pelabuhan Sri Bentayan. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka MR di tepi Jalan Raya Tanjung Ayam sekitar pukul 13.40 WIB.

Saat penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua BPD Desa Kukup, polisi menemukan enam paket kecil sabu yang disimpan di dalam jaket hitam milik MR. Dalam interogasi, MR mengaku bahwa ia hanya disuruh oleh RW untuk membawa barang tersebut tanpa imbalan uang, melainkan upah berupa pemakaian narkotika.

MR diketahui merupakan guru olahraga di sebuah SD di Kecamatan Tambelan dan anggota Panwascam Tambelan. Sementara itu, RW dan S, dua dari empat tersangka, merupakan pasangan suami istri. 

Berdasarkan pengakuan MR, RW mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama MOGE, yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang terlarang itu diduga berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca juga: Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang Terima Tahap II Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Mocoh

Hasil tes urin menunjukkan bahwa tiga dari empat tersangka — MR, RW, dan DU — positif menggunakan sabu. Sedangkan tersangka DU, meskipun hasil tes urinnya negatif, mengaku hanya menjual narkotika tersebut dengan imbalan uang.

Kasat Narkoba IPTU Davinci Josie Sidabutar menegaskan komitmen Polres Bintan untuk memberantas tindak pidana narkotika. 

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Bintan, dan peran serta masyarakat sangat kami perlukan dalam memberikan informasi terkait kasus pidana,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya peredaran narkotika, bahkan di wilayah terpencil seperti Kecamatan Tambelan. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :