Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang Terima Tahap II Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Mocoh
Haryadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Abdurrahim Kasim Djou, Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera, sebagai kontraktor pelaksana, pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh, Kepri, digiring petugas atas dugaan kasus korupsi. (Foto. Istimewa).
Tanjungpinang, Batamnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Pelabuhan Tanjung Mocoh Tahap V, Kamis, 19 Desember 2024.
Penyerahan ini melibatkan dua tersangka, yaitu Hariyadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Abdurrahim Kasim Djou, Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera selaku kontraktor pelaksana.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan pelabuhan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar.
Berdasarkan laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk pembayaran penuh meski pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak.
Baca juga: Honorer Desa di Bintan Jadi Tersangka Korupsi, Gelapkan Rp433 Juta Anggaran Desa
"Hariyadi, sebagai PPK, tidak membuat dokumen perencanaan dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai ketentuan. Ia juga memalsukan tanda tangan tim PPHP dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan tetap membayar 100% kepada penyedia, meski pekerjaan tidak selesai," ujar Roy.
Selain itu, PT Ikhlas Maju Sejahtera selaku penyedia proyek juga tidak melaksanakan kewajiban masa pemeliharaan, sehingga serah terima akhir (FHO) tidak pernah dilakukan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan korupsi terkait pembangunan lanjutan pelabuhan yang menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2015.
Proses penyidikan dimulai sejak Juni 2024, dengan pemeriksaan konstruksi dan audit oleh BPK RI pada Agustus 2024. Laporan investigasi BPK RI yang diterbitkan pada 2 Oktober 2024 menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp5.607.666.968.
Hasil gelar perkara pada 17 Oktober 2024 menetapkan Hariyadi dan Abdurrahim Kasim Djou sebagai tersangka. Keduanya diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, serta menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.
Baca juga: Mantan Kadis DLH Karimun Tersangka Korupsi BBM dan Pemeliharaan Mesin, Kerugian Negara Rp 769 Juta
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana maksimal mencapai 20 tahun penjara, dengan hukuman minimal 4 tahun untuk Pasal 2, dan minimal 1 tahun untuk Pasal 3.
"Proyek yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat malah menjadi ladang korupsi. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," tegas Roy.

Komentar Via Facebook :