Prabowo Umumkan Kebijakan Tunjangan Guru, Ini Dampaknya bagi Guru di Batam
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait gaji dan tunjangan guru pada tahun 2025. Kebijakan ini menawarkan tambahan satu kali gaji pokok untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan bagi guru non-ASN yang telah bersertifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lebih fokus pada peningkatan tunjangan guru.
"Sebetulnya yang berubah itu tunjangannya, bukan gaji pokok. Untuk guru ASN, besaran tunjangannya sesuai satu bulan gaji pokok. Sedangkan guru non-ASN yang bersertifikasi akan menerima tunjangan Rp2 juta per bulan," ujarnya Jumat, 13 Desember 2024.
Baca juga: RSBP Batam Berikan Penghargaan ke Pegawai Berprestasi
Tri Wahyu merinci bahwa tunjangan tersebut hanya diberikan kepada guru non-ASN dengan sertifikat kompetensi. Sertifikat ini diperoleh setelah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama enam bulan dan dinyatakan lulus. "Kalau belum punya sertifikat, mereka hanya menerima setengah dari tunjangan itu," tambahnya.
Menurut data Kadisdik Batam, jumlah guru dari jenjang PAUD hingga SMP mencapai 12.736 orang, yang terdiri dari guru ASN dan non-ASN. "Jika ditambah guru SMA/SMK, totalnya ada sekitar 14 ribu lebih," jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan definitif dari Kementerian Pendidikan terkait implementasi kebijakan tersebut. "Ya kita tunggu dari kementerian kira-kira kebijakannya seperti apa. Siapa saja yang akan menerima," ujar Tri Wahyu.
Baca juga: 55 PNS Kemenkumham di BP Batam Dapat Pembinaan Khusus Soal Status Kepegawaian
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, guru swasta yang belum bersertifikasi telah menerima insentif tambahan. "Kayak tahun 2024. Mereka mendapatkan Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per bulan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 9 Tahun 2024," paparnya.
Tri Wahyu berharap kebijakan baru ini dapat memberikan dampak positif bagi para guru, khususnya yang belum bersertifikasi. "Semoga semuanya lebih jelas setelah kementerian mengeluarkan aturan resmi. Kita tunggu saja," tutupnya.
Sampai saat ini, pihak Dinas Pendidikan Batam masih menunggu aturan resmi yang merinci secara pasti siapa saja dan berapa banyak guru yang akan menerima manfaat dari kebijakan baru tersebut.
Komentar Via Facebook :