Polsek Tebing Tangkap Dua Pencuri Kabel di Pantai Tanjung Sebatak
Polsek Tebing berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel milik PT Pelindo Persero Tbk di kawasan pesisir Pantai Tanjung Sebatak, Kelurahan Tebing, Kabupaten Karimun.
Karimun, Batamnews – Polsek Tebing berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel milik PT Pelindo Persero Tbk di kawasan pesisir Pantai Tanjung Sebatak, Kelurahan Tebing, Kabupaten Karimun. Kedua pelaku, Natanael dan Aprizal, diketahui telah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak dua kali.
Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir, menjelaskan bahwa kejadian pertama terjadi pada Jumat, 12 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, kedua pelaku bekerja sama untuk mencuri sejumlah kabel milik PT Pelindo dan berhasil menjual hasil curian tersebut.
"Pada aksi pertama, mereka berhasil mengambil sejumlah kabel dan menjualnya. Uang hasil penjualan itu kemudian dibagi rata," ujar AKP Binsar, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca juga: KSOP Tanjung Balai Karimun Gelar Apel Siaga, Peresmian Posko Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Tidak puas dengan hasil pencurian pertama, kedua pelaku kembali beraksi keesokan harinya, pada Sabtu, 13 Desember 2024. Namun, pada aksi kedua, Natanael bertindak sendirian dengan mengambil sisa kabel yang sebelumnya sudah dipotong. Sayangnya bagi Natanael, aksinya kali ini gagal karena dipergoki oleh seorang pekerja PT Pelindo.
"Natanael langsung diamankan di lokasi kejadian dan diserahkan ke Polsek Tebing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," lanjut AKP Binsar.
Berdasarkan keterangan Natanael, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku kedua, Aprizal. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tebing untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Rutan Karimun Manfaatkan Hutan Mangrove untuk Budidaya Kepiting Bakau, Libatkan Warga Binaan
"Dari penangkapan Natanael, kami melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku kedua, Aprizal," ucap AKP Binsar.
AKP Binsar menjelaskan modus operandi kedua pelaku, mereka masuk ke area pesisir pantai yang tidak berpagar, memotong kabel, kemudian mengupasnya di lokasi. Kabel-kabel tersebut kemudian diangkut menggunakan sepeda motor untuk dijual ke tempat penampungan besi tua.
Akibat aksi pencurian ini, PT Pelindo mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar Via Facebook :