Polres Bintan Tangkap Pelaku Pungli di Tanjung Uban, Ini Kronologinya
Pria berinisial A (67) yang diduga melakukan tindakan premanisme berupa pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk
Bintan, Batamnews – Polres Bintan kembali mengamankan seorang pria berinisial A (67) yang diduga melakukan tindakan premanisme berupa pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang tengah melakukan aktivitas bongkar muat di wilayah Tanjung Uban pada Kamis, 12 Desember 2024.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasihumas Polres Bintan IPTU Prasojo, membenarkan bahwa tim Operasi Pekat Seligi 2024 telah mengamankan pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan pungli yang dilakukan pelaku dengan mengatasnamakan organisasi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI),” jelas IPTU Prasojo.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Dua Pria Terlibat Kasus Narkotika
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa buku kuitansi dan uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil pungli. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bintan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, Kepolisian Resor Bintan memberikan pembinaan kepada pelaku dan meminta pelaku menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, pihak FSPSI memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan pelaku sementara dari jabatannya sebagai koordinator pengurus unit kerja buruh jasa bongkar muat di wilayah Tanjung Uban.
Operasi Pekat Seligi 2024 ini merupakan upaya Polres Bintan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Bintan. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan setiap tindakan premanisme atau pungli kepada pihak berwajib.

Komentar Via Facebook :