Syahbandar Kota Batam Angkat Bicara Terkait Isu Pungli di Pelabuhan Sekupang

Syahbandar Kota Batam Angkat Bicara Terkait Isu Pungli di Pelabuhan Sekupang

Pungutan liar.

Batam, Batamnews - Isu pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di Pelabuhan Sekupang, khususnya terhadap pengusaha cabai, mendapat tanggapan dari pihak Syahbandar Kota Batam. 
Kepala Pos Syahbandar Pelabuhan Domestik Sekupang, Samosir Pasaroan, angkat bicara terkait hal tersebut.

"Saya semalam berada di sana hingga jam 6 sore, dan saya tidak mengetahui adanya hal tersebut. Kami menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Kemungkinan hal tersebut terjadi di luar wilayah kerja kami," ungkapnya kepada Batam News, Kamis, 4 April 2024.

Baca juga: ASDP Batam Akan Siapkan Hotel Jika Ada yang Tertinggal Kapal saat Mudik

Pasaroan menjelaskan bahwa kemungkinan terjadinya pengecekan terhadap barang tertentu sebelum memasuki wilayah kerja Syahbandar dapat mengakibatkan penundaan bagi pengusaha. Namun, terkait dugaan pungutan liar, ia menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahuinya.

"Kami belum bertemu dengan pihak yang terlibat dalam permasalahan ini. Tidak diketahui dari mana asal mula masalah ini. Kami tidak mengetahui detail kejadian tersebut karena memang berada di luar wilayah kerja kami," jelasnya.

Syahbandar kota btaam menegaskan bahwa mereka bertugas untuk mengawasi pelabuhan dan jika terjadi kejadian di luar wilayah kerja mereka, mereka tidak dapat campur tangan dalam hal tersebut.

Sebelumnya, praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum petugas Syahbandar dan polisi di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, kembali menjadi sorotan ketika seorang pengusaha cabai, Resty Margaretha, mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan pungli oleh kedua pihak tersebut.

Baca juga: Pengusaha Cabai Diduga Dikeroyok Pungli Oknum Petugas Syahbandar dan Polisi di Pelabuhan Sekupang

Resty, yang telah berkecimpung dalam bisnis pengiriman cabai ke luar pulau di Kepulauan Riau sejak Januari 2024, mengungkapkan rasa frustrasinya kepada Batamnews.co.id

"Prosedur lengkap, karantina ada, izin ada. Barang legal, ikut aturan. Tapi pas dikirim, harus bayar uang ke oknum yang ngaku syahbandar per kotak, dan sekarang oknum yang ngaku dari polisi minta jatah bayar per kotak."


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews